Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keduanya juga didesain untuk jangka waktu yang berbeda.
"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Airlangga menambahkan, program JHT yang didesain untuk jaminan jangka panjang dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat jaminan hari tua yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Manfaat lainnya ialah dana dalam program JHT dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.
Dalam konteks itu, nilai yang dapat diklaim oleh pekerja paling banyak ialah 30% dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10% untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan.
"Dengan adanya permenaker no. 2 tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," jelas Airlangga.
Baca juga: Tiga Inisiatif Pembayaran Digital untuk Pemulihan Ekonomi
Dia mengatakan, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 dan Peraturan Pemerintah 37/2021, pemerintah tak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja. Melalui dua beleid tersebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat program JKP.
"Bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," imbuh Airlangga.
"Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan pekerjaan JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam undang-undang cipta kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," sambungnya.
Klaim JKP efektif pertanggal 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapat manfaat ketika saat berhenti bekerja.
Selain itu, penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Airlangga juga menegaskan, program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat.
"Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan kesatu hingga ketiga dan kemudian 25% dibulan keempat sampai dengan keenam," tuturnya. (OL-4)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Pembayaran JHT sebanyak 9.812 klaim dengan total nominal sebesar Rp197,59 miliar, sedangkan pembayaran JKP berjumlah 8.289 klaim dengan total nominal sebesar Rp12,47 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Hari Tua (JHT) diakui sebagai salah satu solusi utama bagi pekerja untuk memastikan hidup layak setelah pensiun.
P2SK mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved