Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pencairan JHT 100% Dibatasi usia 56 Tahun, Pemerintah Berlakukan JKP

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/2/2022 20:57
Pencairan JHT 100% Dibatasi usia 56 Tahun, Pemerintah Berlakukan JKP
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta.( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keduanya juga didesain untuk jangka waktu yang berbeda.

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/2).

Airlangga menambahkan, program JHT yang didesain untuk jaminan jangka panjang dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat jaminan hari tua yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Manfaat lainnya ialah dana dalam program JHT dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

Dalam konteks itu, nilai yang dapat diklaim oleh pekerja paling banyak ialah 30% dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10% untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan.

"Dengan adanya permenaker no. 2 tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," jelas Airlangga.

Baca juga: Tiga Inisiatif Pembayaran Digital untuk Pemulihan Ekonomi

Dia mengatakan, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 dan Peraturan Pemerintah 37/2021, pemerintah tak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja. Melalui dua beleid tersebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat program JKP.

"Bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," imbuh Airlangga.

"Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan pekerjaan JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam undang-undang cipta kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," sambungnya.

Klaim JKP efektif pertanggal 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapat manfaat ketika saat berhenti bekerja.

Selain itu, penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Airlangga juga menegaskan, program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan kesatu hingga ketiga dan kemudian 25% dibulan keempat sampai dengan keenam," tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya