Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Di mana dalam ketentuan yang baru ini, diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Kami melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (13/2).
Jika ke depan gelombang PHK akan terjadi, menurutnya salah satu sandaran buruh ialah JHT. Namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK. Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di PHK akan semakin menderita.
“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ujar Said.
Dengan aturan yang baru, menurutnya buruh akan dirugikan. Sebagai ketika ada buruh terkena PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
Dengan adanya kebijakan ini, Said meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena telah berlaku sewenang-wenang.
“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” tegasnya.
Said pun berjanji, dalam waktu dekat, pihkanya akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi. (OL-6)
Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.
Perubahan aturan yang diberlakukan sebagai syarat pencairan dana JHT.
Dalam beberapa bulan di tahun 2023, tercatat jumlah pembayaran klaim untuk JHT sebesar Rp 126.217.077.520 untuk 2928 kasus.
Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan lemerintah bisa bermanfaat bagi para pekerja
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved