Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSPI Tolak Rencana JHT Hanya Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun

Despian Nurhidayat
13/2/2022 18:15
KSPI Tolak Rencana JHT Hanya Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal(ANTARA)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Di mana dalam ketentuan yang baru ini, diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun. 

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Kami melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (13/2). 

Jika ke depan gelombang PHK akan terjadi, menurutnya salah satu sandaran buruh ialah JHT. Namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK. Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di PHK akan semakin menderita. 

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ujar Said. 

Dengan aturan yang baru, menurutnya buruh akan dirugikan. Sebagai ketika ada buruh terkena PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya. 

Dengan adanya kebijakan ini, Said meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena telah berlaku sewenang-wenang. 

“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” tegasnya. 

Said pun berjanji, dalam waktu dekat, pihkanya akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya