Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LABOR Institute Indonesia menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Permenker No.2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menjelaskan, secara yuridis Permenaker 2 tahun 2022 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015.
"Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju uji materi dulu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosual Nasional ke Mahkamah Konstitusi," kata Andy dalam keterangannya, Minggu (12/2).
Menurut Labor Institute Indonesia dari sisi UU SJSN tersebut bahwa Menteri Tanaga Kerja sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46/2015 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua.
"Secara sosiologis menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin serikat pekerjaan atau serikat buruh terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN," jelas Andy.
Baca juga : KSPI Tolak Rencana JHT Hanya Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun
Lanjutnya lagi, secara filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. Artinya ketika pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati Jaminan Hari Tua.
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tandasnya.
Untuk itu pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Saat ini pemerintah mulai memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP), aturan atau implementasi dari JKP tersebut harus jelas terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Mekanisme pekerja dalam mendapatkan JKP ini harus lebih dipermudah, kalau memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan perlu membenahi birokrasi dalam mendapatkan JKP tersebut, agar tidak perlu berbelit - belit," tegasnya. (OL-7)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Melalui kerja sama ini, Omni Hospitals membuka konter khusus untuk melayani anggota BPJSTK yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja.
Sellha masih menjalani perawatan secara intensif pascaoperasi di RSUD Koja Jakarta Utara. Dirinya tertabrak motor saat bertugas membersihkan jalanan, Selasa (25/6) kemarin.
Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.
Tak hanya di posko Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, bantuan dari BP Jamsostek juga disalurkan ke 38 titik banjir lainnya yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved