Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kisruh JHT, Labor Institute Indonesia Sarankan Serikat Pekerja Uji Materi UU SJSN 

Apul Iskandar
13/2/2022 20:15
Kisruh JHT, Labor Institute Indonesia Sarankan Serikat Pekerja Uji Materi UU SJSN 
Ilustrasi jaminan hari tua(Ilustrasi)

LABOR Institute Indonesia menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Permenker No.2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua. 

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menjelaskan, secara yuridis Permenaker 2 tahun 2022 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. 

"Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju uji materi dulu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosual Nasional ke Mahkamah Konstitusi," kata Andy dalam keterangannya, Minggu (12/2). 

Menurut Labor Institute Indonesia dari sisi UU SJSN tersebut bahwa Menteri Tanaga Kerja sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46/2015 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua. 

"Secara sosiologis menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin serikat pekerjaan atau serikat buruh terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN," jelas Andy. 

Baca juga : KSPI Tolak Rencana JHT Hanya Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun

Lanjutnya lagi, secara filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. Artinya ketika pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati Jaminan Hari Tua. 

"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tandasnya. 

Untuk itu pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Saat ini pemerintah mulai memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP), aturan atau implementasi dari JKP tersebut harus jelas terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya. 

"Mekanisme pekerja dalam mendapatkan JKP ini harus lebih dipermudah, kalau memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan perlu membenahi birokrasi dalam mendapatkan JKP tersebut, agar tidak perlu berbelit - belit," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya