Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema 'Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera'.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.
Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Baca juga: Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat
Indah juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,”tegas Indah
Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.
Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. (RO/OL-09)
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap melayani peserta dengan prima, baik kepada peserta klaim maupun kepesertaan perusahaan yang memanfaatkan layanan digital semaksimal mungkin.
Kegiatan pembagian makanan telah lakukan rutin oleh BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak sejak dari sebulan yang lalu sebagai benttuk kepedulian yang bertemakan 'sharing for caring'.
Pembagian masker gratis ini merupakan komitmen BPJAMSOSTEK dalam upaya berperan serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Bantuan beras diserahkan oleh Koordinator BPJAMSOSTEK Wilayah Barat Jakarta, Bambang Utama, kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Barat Muhammad Zen.
Sosialisasi kenaikan manfaat program dilakukan melalui sambungan video conference yang terhubung kepada jaringan pedagang di cakupan Wilayah Kecamatan Gambir dan Sawah Besar.
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
Indonesia memiliki 21 balai latihan kerja (BLK) pemerintah di bawah pembinaan langsung Kementerian Ketenagakerjaan atau Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) yang tersebar di 13 provinsi.
Panitia seleksi Calon Anggota BNSP mengundang warga Negara Indonesia terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BNSP Periode 2023 – 2028
Jika mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Tim Pengawas Ketenagakerjaan hadir untuk membantu mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan memberikan saran perbaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved