Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti menuturkan, peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) melanggar hak-hak buruh. Menurutnya, kebijakan mengenai JHT harus didasari pada persetujuan buruh selaku pemilik dana.
"JHT adalah dana yang disisihkan dari gaji buruh. Dengan mematok pencairan dana hingga 56 tahun, jelas melanggar HAM. Posisi buruh sebagai pemilik dana tak sejajar karena tak pernah diajak bicara sama pemerintah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (13/2).
Pemerintah, kata Dian, mestinya meminta izin kepada buruh selaku pemilik dana. Menurut dia, alasan untuk meratifikasi kebijakan International Labour Organization (ILO) mengenai JHT tak relevan.
Baca juga : Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
Selama ini buruh selaku pemilik dana juga tak mengetahui bagaimana BPJamsostek mengelola dana JHT. Perincian mengenai jumlah dana kelolaan, instrumen apa yang dibeli melalui dana buruh juga tak pernah sampai kepada para buruh selaku pemilik dana.
"Bahkan ternyata sejumlah dana digunakan untuk membeli surat utang negara. Dengan pengelolaan model begitu. Harusnya posisi tawar buruh layak dilakukan sebagai investor. Sebab dana buruh digunakan juga oleh pemerintah untuk moda pembangunan lewat SUN (Surat Utang Negara) dan lainnya," kata Dian.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut dinyatakan, manfaat JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJamsostek mencapai 56 tahun. (OL-7)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved