Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Permenaker soal JHT Dianggap Langgar Hak Buruh 

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/2/2022 17:25
Permenaker soal JHT Dianggap Langgar Hak Buruh 
Ilustrasi pekerja mengurus BPJS Ketenagakerjaan(MI/Muhamamd Zen)

KETUA Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti menuturkan, peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) melanggar hak-hak buruh. Menurutnya, kebijakan mengenai JHT harus didasari pada persetujuan buruh selaku pemilik dana. 

"JHT adalah dana yang disisihkan dari gaji buruh. Dengan mematok pencairan dana hingga 56 tahun, jelas melanggar HAM. Posisi buruh sebagai pemilik dana tak sejajar karena tak pernah diajak bicara sama pemerintah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (13/2). 

Pemerintah, kata Dian, mestinya meminta izin kepada buruh selaku pemilik dana. Menurut dia, alasan untuk meratifikasi kebijakan International Labour Organization (ILO) mengenai JHT tak relevan. 

Baca juga : Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan

Selama ini buruh selaku pemilik dana juga tak mengetahui bagaimana BPJamsostek mengelola dana JHT. Perincian mengenai jumlah dana kelolaan, instrumen apa yang dibeli melalui dana buruh juga tak pernah sampai kepada para buruh selaku pemilik dana. 

"Bahkan ternyata sejumlah dana digunakan untuk membeli surat utang negara. Dengan pengelolaan model begitu. Harusnya posisi tawar buruh layak dilakukan sebagai investor. Sebab dana buruh digunakan juga oleh pemerintah untuk moda pembangunan lewat SUN (Surat Utang Negara) dan lainnya," kata Dian. 

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut dinyatakan, manfaat JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJamsostek mencapai 56 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya