Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Andhika prasetyo
21/2/2022 20:51
Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Buruh memasang spanduk saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya mengambil sikap dalam polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditimbulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Kepala negara telah memanggil kader Partai Kebangkitan Bangsa itu sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan meminta mereka mengakhiri masalah tersebut.

"Bapak Presiden tadi pagi sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantornya, Jakarta, Senin (21/2).

Baca juga: Perajin Tahu Tempe di Sidoarjo Setop Produksi Selama Tiga Hari

Jokowi ingin proses pencairan JHT yang merupakan sepenuhnya hak pekerja bisa diambil dengan mudah, terutama dalam situasi sulit akibat pandemi seperti sekarang, termasuk bagi masyarakat yang jadi korban PHK.

Pratikno menambahkan, nantinya, pengaturan secara rinci akan ditindaklanjuti dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik