Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
WAKTU pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah dan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena aturan baru pencairan JHT.
Ia mengatakan perubahan pencairan JHT seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berfungsi mengembalikan fungsi utama program tersebut sebagai jaminan hari tua untuk para pekerja.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko di Bina Graha, Jumat (18/2).
Moeldoko memastikan pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi haknya dengan adanya ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dalam program JKP.
Baca juga: Redakan Keresahan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Beri Penjelasan JHT
Sementara untuk program JHT, Moeldoko menjelaskan pemerintah berkeinginan agar pekerja tetap sejahtera serta memiliki kecukupan finansial saat hari tua mereka. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberlangsungan program JHT.
"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," tutur Moeldoko.
Ia menyebut hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, imbuh dia, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, terang Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.(OL-5)
Pembayaran JHT sebanyak 9.812 klaim dengan total nominal sebesar Rp197,59 miliar, sedangkan pembayaran JKP berjumlah 8.289 klaim dengan total nominal sebesar Rp12,47 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Hari Tua (JHT) diakui sebagai salah satu solusi utama bagi pekerja untuk memastikan hidup layak setelah pensiun.
P2SK mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved