Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKTU pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah dan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena aturan baru pencairan JHT.
Ia mengatakan perubahan pencairan JHT seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berfungsi mengembalikan fungsi utama program tersebut sebagai jaminan hari tua untuk para pekerja.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko di Bina Graha, Jumat (18/2).
Moeldoko memastikan pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi haknya dengan adanya ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dalam program JKP.
Baca juga: Redakan Keresahan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Beri Penjelasan JHT
Sementara untuk program JHT, Moeldoko menjelaskan pemerintah berkeinginan agar pekerja tetap sejahtera serta memiliki kecukupan finansial saat hari tua mereka. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberlangsungan program JHT.
"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," tutur Moeldoko.
Ia menyebut hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, imbuh dia, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, terang Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.(OL-5)
Pembayaran JHT sebanyak 9.812 klaim dengan total nominal sebesar Rp197,59 miliar, sedangkan pembayaran JKP berjumlah 8.289 klaim dengan total nominal sebesar Rp12,47 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Hari Tua (JHT) diakui sebagai salah satu solusi utama bagi pekerja untuk memastikan hidup layak setelah pensiun.
P2SK mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved