Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Heri Gunawan: JHT Lebih Tepat Diberikan Saat Sudah Tidak Bekerja Lagi

Mediaindonesia.com
16/2/2022 20:51
Heri Gunawan: JHT Lebih Tepat Diberikan Saat Sudah Tidak Bekerja Lagi
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Ist/DPR)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja memperbarui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, yakni baru bisa dicairkan saat usia 56 Tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan JHT memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda, namun JHT merupakan akumulasi dana pekerja/buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.

Politikus yang biasa disapa Hergun melanjutkan, JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Hak pekerja/buruh tidak boleh disandera.

Baca juga: Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

“Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Kapoksi Badan Legislasi DPR-RI pada awak media pada Rabu (16/2).

Hergun menambahkan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 ayat 2, Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker 19/2015," katanya.

Hergun membeberkan Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Pasal 5 dan 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. Namun sayangnya, aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022," kata Hergun.

"UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya.

Hergun melanjutkan, kehadiran Permenaker 2/2022 bagai petir di siang bolong. Kurang sosialiasi, tiba-tiba Permenaker diumumkan sepihak. Wajar jika mayoritas pekerja/buruh menolaknya. 

“Perlu diingat, saat ini kita masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Dampaknya kemana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran,” katanya.

Menurut data BPS per Agustus 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu karena di-PHK, dirumahka, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta. 

“Dengan kondisi yang sudah sedemikian susah, para pekerja/buruh tidak boleh ditambah lagi kesusahannya. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang meringankan para buruh/pekerja,” ujar Hergun.

“Apalagi sebagian besar pekerja/buruh saat ini merupakan pegawai outsourcing yang mudah direkrut dan juga mudah diberhentikan. Tidak logis, jika diberhentikan saat berusia 30 tahun harus menunggu hingga 26 tahun untuk memperoleh dananya kembali,” lanjutnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI menambahkan, Permenaker 2/2022 juga kontradiktif dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam upaya memulihkan perekonomian nasional sebagai dampak Covid-19.

"Sejumlah program PEN ditujukan untuk memperkuat daya beli pekerja/buruh, serta mendorong masyarakat dan korban PHK untuk memperoleh pekerjaan," jelas Hergun. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya