Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pasalnya revolusi industri 4.0 yang berjalan saat ini juga berpotensi menggerus pekerjaan konvensional yang ada.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris Sutomo warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Klaten, Rabu (28/12)
PADA 15 Desember 2022, pemerintah dan DPR bersepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU P2SK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Peserta dan Stakeholder atas kepercayaan, dukungan dan kerja samanya dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia."
BPJAMSOSTEK memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah
Para pekerja sektor informal untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU (Bukan Penerima Upah).
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Perubahan aturan yang diberlakukan sebagai syarat pencairan dana JHT.
Pertama, Permenaker ini mengembalikan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker 19/2015 bagi perserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tuna
Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 belum mengatur klausul tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) apabila seorang karyawan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (phk).
Artinnya, aturan yang sebelumnya mengharuskan klaim JHT di usia 56 tahun tidak berlaku dan akan kembali mengikuti aturan lama. Ditambahkan dengan kemudahan dalam proses klaim JHT tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ungkap Ida.
"Dari sisi nilai juga (JKP) itu tidak menjawab kebutuhan buruh, peruntukannya ternyata bagi pekerja buruh yang di-PHK. Padahal di lapangan perusahaan menghindari kebijakan PHK."
Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan lemerintah bisa bermanfaat bagi para pekerja
Kebijakan publik, kata Rerie, seharusnya dirumuskan berdasarkan aspirasi termasuk juga bagaimana menyikapi kritik dari masyarakat.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
"Memang seharusnya JHT itu dikembalikan lagi ke fitrahnya (jangka panjang), yang mana itu untuk mempersiapkan hari tua, ketika pekerja sudah tidak lagi produktif."
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi respon cepat Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved