Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mulai berlaku proses klaimnya terhitung pada 1 Februari 2022 lalu.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Suhuri menjelaskan,“Sesuai dengan filosofinya, program JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali."
"Dalam Program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memperoleh manfaat berupa uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelas Suhuri di Jakarta, Rabu (23/2).
Baca juga: Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Suhuri menambahkan, untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
“Program ini menyempurnakan empat program lainnya yang sudah lebih dulu ada, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Ditambah JKP, setiap pekerja diharapkan dapat lebih tenang dan fokus untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari,” ucap Suhuri.
Untuk mendapatkan manfaat program JKP, setiap peserta harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (RO/OL-09)
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Melalui kerja sama ini, Omni Hospitals membuka konter khusus untuk melayani anggota BPJSTK yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja.
Sellha masih menjalani perawatan secara intensif pascaoperasi di RSUD Koja Jakarta Utara. Dirinya tertabrak motor saat bertugas membersihkan jalanan, Selasa (25/6) kemarin.
Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.
Tak hanya di posko Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, bantuan dari BP Jamsostek juga disalurkan ke 38 titik banjir lainnya yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.
Perubahan aturan yang diberlakukan sebagai syarat pencairan dana JHT.
Dalam beberapa bulan di tahun 2023, tercatat jumlah pembayaran klaim untuk JHT sebesar Rp 126.217.077.520 untuk 2928 kasus.
Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan lemerintah bisa bermanfaat bagi para pekerja
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved