Rabu 23 Februari 2022, 18:33 WIB

Soal JHT, NasDem Minta Permenaker 2/2022 Dicabut 

Faustinus Nua | Ekonomi
Soal JHT, NasDem Minta Permenaker 2/2022 Dicabut 

Antara/Aditya Pradana Putra
Aksi demonstrasi menolak Permenaker 2/2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT)

 

HADIRNYA Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terkhusus para buruh. Meski tujuannya untuk memperkuat pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT), peraturan itu dinilai tetap merugikan masyarakat lantaran syarat pencarian JHT di usia 56 tahun. 

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, dinamika kerja dalam konteks bernegara membutuhkan tanggung jawab perlindungan negara. Tanggung jawab yang dimaksud adalah melalui ragam jaminan yang salah satunya yakni JHT bagi pekerja. 

"Jaminan sosial dalam bentuk apapun mesti diciptakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/2). 

Menurut politis NasDem yang akrab disapa Rerie itu, permenaker terbaru telah menuai banyak pro dan kontra. Banyak yang meminta revisi hingga pencabutan peraturan. Dan bahkan Presiden Joko Widodo harus turun tangan mengatasi permasalahan itu 

Kebijakan publik, kata Rerie, seharusnya dirumuskan berdasarkan aspirasi termasuk juga bagaimana menyikapi kritik dari masyarakat. Kebijakan publik juga harus berpijak pada asas hierarkis dengan demikian prinsip demokrasi bisa diimplementasikan. 

"Dan ini tentunya samata-mata untuk kepentingan rakyat," imbuhnya. 

Kapoksi Komisi IX DPR RI, Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago dengan tegas menyampaikan bahwa aturan terbaru itu sebaiknya dicabut. Tidak perlu revisi, karena kalau untuk menyederhanakan aturan dan menjamin kesejahteraan buruh, diskresi sebelumnya juga belum dicabut. Artinya tinggal kembali kepada aturan yang selama ini diterapkan. 

Baca juga : Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Kalau saya menyarankan dicabut saja. Kembali ke diskresi sebelumnya, karena PP 60/2015 juga belum dicabut," tegasnya. 

Menurut Irma, aturan pemerintah harusnya selaras bukan sebaliknya tumpang tindih. Bila ingin menerbitkan aturan baru, maka aturan lama pun harus dicabut. 

Terkait masalah JHT, lanjutnya, bila ingin merevisi maka tidak sekadar di permenaker. Ditegaskannya bahwa yang harus direvisi adalah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dan NasDem siap mendukung para buruh untuk melakukan judicial review. 

"Yang harus kita lakukan yaitu judicial review, agar JHT tidak diperlakukan sebagai jaminan hari tua yang hanya bisa diambil umur 56 tahun. Bagaimana prosedur, mekanismenya nanti NasDem bisa membantu teman-teman buruh melakukan judicial review," tuturnya. 

Selain itu, terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disebut sebagai program perlindungan bila terjadi PHK, Irma mengkritisi kecilnya nominal. JKP masih jauh untuk bisa menggantikan JHT yang sudah terbukti sangat membantu buruh dalam situasi sulit karena PHK. 

"Buruh tetap harus dapat haknya, karena JHT bisa dikatakan sebagai tabungan buruh. Kapanpun buruh mengambil, harusnya bisa," kata dia. (OL-7)

Baca Juga

Antara

Total Investasi Xinyi Group di Pulau Rempang Capai Rp 174 Triliun

👤Ficky Ramadhan 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:17 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa total nilai investasi yang akan...
MI/Amir MR

3 Fokus BI untuk Memperkuat Peranan Ekonomi Syariah di Indonesia

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:04 WIB
Ekonomi syariah memainkan peranan penting bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian...
Freepik

MMS Group Indonesia Ambil Bagian Dalam Bursa Karbon Indonesia

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 02 Oktober 2023, 15:59 WIB
MMS Group Indonesia (MMSGI) mengumumkan partisipasinya dalam Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon yang diluncurkan perdana oleh PT Bursa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya