Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menaker Pastikan Revisi Peraturan soal JHT akan Akomodasi Aspirasi Buruh 

Despian Nurhidayat
23/2/2022 21:44
Menaker Pastikan Revisi Peraturan soal JHT akan Akomodasi Aspirasi Buruh 
Menaker Ida Fauziyah(Antara/Galih Pradipta)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2). 

Dalam kesempatan itu, Ida mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dia mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022. Menurutnya, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh. 

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ungkap Ida. 

Baca juga : Permenaker 2/2022 Dinilai Lawan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja 

Dalam beberapa waktu ke depan, Kemenaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022. 

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucap Ida. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya