Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Konsep JHT Dinilai Lebih Baik dari Negara Maju

Mediaindonesia.com
20/2/2022 16:00
Konsep JHT Dinilai Lebih Baik dari Negara Maju
Ilustrasi(MI/ Duta)

INDONESIA dinilai memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional. Program tersebut adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurut Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) hanya jaminan pensiun.

"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," ujar Piter, dalam keterangannya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.

Ia mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT merupakan kompensasi ketika dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah usia produktif. "JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain, yaitu JKP," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.

Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali membayar iuran JHT.

"Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," pungkasnya. 

Terpisah, perencana keuangan Safir Senduk menilai polemik pencairan JHT di usia 56 tahun disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT, serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.

JHT merupakan salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja. Sehingga dalam kondisi apapun, pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.

"Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah. Ingat, JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.

Akan tetapi, pemerintah telah memberikan program JKP yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat terkena PHK. Dalam kondisi tersebut, JKP dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial

"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," tegasnya.

Safir pun meminta masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT. Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar.

JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar dua persen, sedangkan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut," tandasnya. (Medcom/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya