Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat

Mediaindonesia.com
21/2/2022 15:16
Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Permenaker No 2 Tahun 2022 kepada perwakilan organisasi buruh dan pekerja.(Ist/Kemenaker)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini juga sudah terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida Fauziyah menjelaskan pekerja yang terkena PHK kini akan mendapatkan perlindung­an baru melalui program JKP. “Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” jelas Menaker dalam keterangannya, pekan lalu.

Ida Fauziyah mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Dia menegaskan program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisih­an hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

“Kemenaker juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan,” terang Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga mengingatkan peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan adanya berbagai program-program jaminan sosial lain untuk melindungi pekerja dalam berbagai skenario termasuk JKP, maka Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya tidak tumpang tindih dengan program lain. “Karena terintegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program-program jaminan sosial lainnya, maka manfaat JHT seharusnya tidak tum­pang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya,” tegas Ida Fauziyah.

JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

“Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai,” kata Menaker.

Fokus tiga aspek

Sementara itu, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh, di Jakarta, Rabu (16/2) lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam pertemuan yang dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

(KSPI) itu, Ida Fauziyah menjelaskan ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” ujar Ida.

Karena itu, lanjut Ida, pada masa transisi ini pihaknya akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. “Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi risiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan, baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemenaker.

Senada dengan Elly, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI) Mirah Sumirat memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI dan menerima masukan dari buruh.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” tutup Mirah.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenaga­kerjaan.

“Permenaker ini semata-mata memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,” kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2).

Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi pengawas eksternal dan internal.

Pengawas eksternal yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun pengawas internal dilakukan Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu), dan satuan pengawas internal.

Ida Fauziyah menyatakan dana JHT tidak akan dipakai pemerintah. Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan selama masih aktif bekerja atau berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

“Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO),” katanya.

Hormati uji materiil

Pada kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah tetap menghormati pihak-pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA). “Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena bagian dari dinamika demokrasi,” kata Ida.

Ida Fauziyah juga menegaskan Permenaker 2/2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai fungsinya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menurut Menaker, rekomendasi itu antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemenaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker dihadiri perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). (RO/S3-25)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya