Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dita Indah Sari: Presiden Tahu tentang Aturan JHT yang Baru

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/2/2022 12:10
Dita Indah Sari: Presiden Tahu tentang Aturan JHT yang Baru
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari.(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dita memastikan penyusunan seluruh peraturan perundangan didiskusikan dengan Kementerian Koordinator terkait dan diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menelaah kesesuaian prosedur.

"Jadi tidak ada Permen yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak meng-approve bahwa aturan tersebut sesuai dengan aturan diatasnya," ujarnya dalam diskusi Medcom.id Crosschek bertajuk Polemik JHT, Presiden Tak Dibertahu?, Minggu (20/2).

Namun dia mengakui, sosialisasi mengenai produk hukum tersebut kurang maksimal dan masih banyak perlu diperbaiki. Hanya, pemerintah menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengeluarkan dan menetapkan peraturan tersebut.

Permenaker 2/2022 disebut mengembailkan tujuan awal dari program JHT, yakni sebagai bantalan pekerja di hari tua. Pasalnya, pekerja telah memiliki program jaminan sosial lain seperti Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kematian (JKM), dan teranyar ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tiap program jaminan sosial tersebut, kata Dita, memiliki fungsi dan tujuan berbeda agat manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh pekerja. "Jadi bantalannya itu terlalu tinggi, maka JHT ditarik agar sesuai dengan khitah-nya," jelasnya.

Sementara itu Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga Predien Joko Widodo tak mengetahui proses penyusunan Permenaker 2/2022.

Pasalnya hingga saat ini Presiden sampai saat ini tidak membatalkan atau pun mencabut Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Kami dan beberapa serikat pekerja telah berkirim surat secara resmi kepada Presiden mengenai hal itu," kata Said.

Selain menolak sistem JHT yang baru, Said juga menyatakan pihaknya menolak program JKP. Sebab, JKP merupakan produk yang lahir sebagai turunan dari Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami menolak UU Cipta Kerja dan itu telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menolak JKP karena itu adalah turunan dari UU Cipta Kerja," jelasnya.

Sedangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi Kemnaker atas Permenaker 2/2022. Sebab, aturan yang ada di dalam beleid tersebut mengembalikan posisi JHT seperti yang seharusnya.

Namun dia menyoroti lemahnya komunikasi dan sosialisasi pemerintah atas peraturan tersebut. Belum lagi masa transisi yang ditetapkan dinilai terlalu singkat. "Saya mengusulkan transisi itu selama 1 tahun, tapi kemudian yang diambil 3 bulan. Apakah itu cukup untuk menyosialisasikan hal-hal substansi kepada publik?" tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagaian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.

Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. "Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT," tuturnya.

Aturan yang ada di dalam Permenaker 2/2022 akan berlaku efektif pada 4 Mei 2022. Karenanya, Ida meminta semua pihak memahami dengan baik isi dari peraturan itu terlebih dahulu. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya