Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Di Indonesia, baru Kota Jakarta yang berkomitmen membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dari target 545 kilometer.
Nugie yang sudah menggunakan sepeda untuk beraktivitas selama sepuluh tahun terakhir merasakan betul sulitnya ketika harus berbagi jalan dengan kendaraan bermotor di jalan raya.
ANGGOTA Komisi B DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjutak menilai jalur sepeda yang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Jalur sepeda yang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap tidak efektif. Hal itu ditekankan anggota Komisi B DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjutak.
Beberapa titik jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, dinilai tidak jelas khususnya mengenai marka jalan.
Susi bersyukur akhirnya ada jalur sepeda di ibu kota.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ Kompol Fahri Siregar mayoritas pelanggar dilakukan oleh pesepeda motor, yakni 573 pelanggaran.
Sudah sepekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Polisi ngotot meski Pergub nomor 128 tahun 2019 mengizinkan skuter listrik boleh masuk jalur sepeda.
"Tujuan akhirnya itu kalau dia (warga) sudah menjadi kebiasaan, maka kita akan merasakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dengan bersepeda,' jelas mantan Mendikbud 2014-2016 itu
Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 212. Sementara sisanya pengendara roda empat dua pelanggaran dan bajaj satu pelanggaran.
Sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak.
POLISI lalu lintas sejak kemarin pagi mulai menindak para pelanggar jalur sepeda.
Sebanyak 12 personel gabungan disiagakan di jalur sepeda di Tomang Raya.
Peraturan Gubernur DKI No 128 tahun 2019 tentang Jalur Sepeda mulai diundangkan pada 20 November lalu.
Bagi pelanggar yang memasuki atau parkir di jalur sepeda akan dikenai denda dengan besaran Rp250-500 ribu. Denda akan diakumulasi jika pelanggar tak kunjung bayar dan kembali melanggar
Para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284 dengan sanksi maksimal sebesar Rp500 ribu.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan aturan mengenai jalur sepeda.
"Ya (sanksi berlaku) nanti. Hari ini ditandatangani (peraturan guberbur terkait jalur sepeda). Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan," ungkap Syafrin
Syafrin menyebut, jalur sepeda itu sebenarnya sudah dibangun sebelum 2017. Nantinya, setelah kembali dibangun, jalur itu akan terkoneksi dengan jalur sepeda fase 1 ke arah Jalan Diponegoro.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved