Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polisi Tilang 215 Penerobos Jalur Sepeda

 Tri Subarkah
27/11/2019 15:49
Polisi Tilang 215 Penerobos Jalur Sepeda
Kendaraan terparkir di jalur sepeda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (25/11).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

POLDA Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas melakukan penindakan terhadap 215 pengendara yang menyerobot jalur sepeda, Selasa (26/11). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 215 pelanggaran," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11).

Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 212. Sementara sisanya pengendara roda empat dua pelanggaran dan bajaj satu pelanggaran.

Yusri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pelanggar dari tiap titik lokasi penindakan. Namun ia menyebut pelanggaran terbanyak dilakukan di salah satu ruas jalan yang menjadi bagian jalur sepeda fase satu.

"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pramuka," kata Yusri.

Saat melakukan penindakan, polisi menyita barang bukti berupa 138 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 77 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Nekat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Bisa Dipenjara

Untuk diketahui, penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda dimulai setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pergub Nomor 128 Tahun 2019 itu mulai berlaku sejak lima hari lalu.

"Mulai hari ini, peraturannya Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Jadi, begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin, Jumat (22/11).

Para pelanggar yang kedapatan menerobos jalur sepeda dikenakan dengan Pasal 287 Ayat (1) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Hingga saat ini, Jakarta memiliki jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang terdiri menjadi tiga fase. Fase Pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Fase kedua melewati Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Sedangkan fase ketiga berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik