Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Hari Pertama Tilang Jalur Sepeda, 66 Kendaraan Ditilang

Antara
26/11/2019 06:28
Hari Pertama Tilang Jalur Sepeda, 66 Kendaraan Ditilang
Pengendara sepeda terpaksa keluar jalur karena tertutup kendaraan bermotor di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 66 kendaraan dikenai sanksi tilang lantaran melanggar lajur khusus sepeda di Jakarta, Senin (25/11).    

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak.    

"Jumlah penindakan pelanggaran 66 pelanggaran dengan pelanggaran didominasi sepeda motor," ujar Fahri.        

Fahri mengemukakan, berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak adalah di Jalan Medan Merdeka Selatan.    

Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Senin (25/11) memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.    

Baca juga: Pelanggar Jalur Sepeda Mulai Ditindak

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.        

Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).    

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.  

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik