Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MASA uji coba tiga jalur sepeda di Jakarta berakhir kemarin, Selasa (19/11). Namun, pengendara roda dua dan empat yang kedapatan melanggar di atas jalur sepeda belum dapat ditindak. Pasalnya, Peraturan Gubernur yang mengatur jalur sepeda belum diundangkan.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya sudah memaraf pergub tersebut.
"Sudah saya paraf kemarin, tapi belum prosesnya. Karena Dishub kan memproses kalau udah ditandatangani Pak Gubernur," kata Yayan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga: Menerobos Jalur Sepeda Akan Ditilang Mulai 20 November
Ia belum dapat memastikan apakah Anies Baswedan sudah menandatangani beleiditu. Setelah aturan itu ditandatangi Anies, nantinya pihak Biro Umum akan melakukan penomoran.
"Sesudah ditandatangani Pak Gubernur, dberikan nomor, penomoran oleh Biro Umum, nah setelah diberi penomoran, Biro Umum menyampaikan ke Biro Hukum untuk proses pengundanngan. Nanti diundangkan oleh Biro Hukum, mulailah berlaku," papar Yayan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan tiga jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur seped fase pertama membentang 25 kilometer, fase dua 23 kilometer, dan fase tiga sepanjang 15 kilometer. Adapun masa uji coba jalur sepeda fase pertama sudah dilakukan sejak 20 September.
Para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284 dengan sanksi maksimal sebesar Rp500 ribu. (OL-8)
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved