Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pergub Jalur Sepeda Ditetapkan, Ada Denda Hingga Rp500 Ribu

Insi Nantika Jelita
22/11/2019 11:47
Pergub Jalur Sepeda Ditetapkan, Ada Denda Hingga Rp500 Ribu
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penyediaan lajur sepeda. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mulai hari ini dikenakan sanksi bagi yang melanggar jalur sepeda.

"Mulai hari ini, peraturannya Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Jadi, begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (22/11).

Bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di jalur sepeda, dijerat dengan Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nilai retribusi itu Rp250 ribu per hari untuk sepeda motor. Sedangkan, untuk roda empat atau lebih dikenakan retribusi Rp500 ribu per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif jika denda tak kunjung dibayarkan. Selain itu, denda juga dikenakan bagi pelanggar yang parkir di jalur sepeda.

Baca juga: Masa Uji Coba Berakhir, Anies belum Teken Pergub Jalur Sepeda

Pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di jalur sepeda tersebut.

"Pengawasannya akan ada dua model. Yang pertama tentu adalah statis, ada plotingan di titik tertentu sesuai jadwal anggota. Kedua, mobile. Jadi, akan ada Tim Lintas Jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda," jelas Syafrin.

Jalur sepeda yang dibuat tahun ini sepanjang 63 kilometer telah dibuatkan rambu jalan. Selain itu ada penanda seperti kerucut lalu lintas, pewarnaan jalur hingga marka berupa garis lurus dan putus-putus.

Lalu, ada tiga fase jalur sepeda. Fase pertama sepanjang 25 kilometer yang melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Kemudian, untuk fase dua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Untuk fase tiga dengan panjang 15 kilometer. Jalur itu melawati Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya