Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLISI bersikeras skuter listrik dilarang melintas di jalur sepeda. Meskipun, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas, polisi ngotot tidak boleh.
"Nanti kalau ada kecelakaan yang salah siapa? Yang salah sepedanya toh, kalau dia keluar jalur, sudah dikasih jalurnya masing-masinglah sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Dalam Pergub tersebut tercatat kendaraan yang dapat melewati jalur sepeda ialah sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard dan unicylce. Di situ juga tercatat ruas-ruas jalan di Jakarta yang sudah siap dilewati kendaraan tersebut.
Namun, Yusri mengatakan keputusan polisi kukuh mengharamkan skuter listrik di jalur sepeda sudah berdasarkan kesepakatan dengan dinas perhubungan.
Baca juga: Larangan Melintas di Jalan Raya tak Berlaku bagi Skutik Pribadi
Menurutnya, skuter listrik hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu.
"Ini kesepakatan kita, sosialisasi kan ini, supaya enggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan hanya di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grabnya sudah banyak memindahkan juga," ujar Yusri.
Dia juga mengatakan keputusan itu sudah disepakati antara polisi dengan dinas perhubungan. Yusri mengatakan pihaknya hanya tinggal menandatangi kesepakatan itu.
"Sudah ada aturan Pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," tutur Yusri.
Sebelumnya, polisi menegaskan skuter listrik hanya boleh beroperasi di titik tertentu. Penggunaan skuter listrik ke jalan raya terancam hukuman penjara selama satu bulan.
"Teknis mekanisme penilangannya di sini memang kita persangkakan di Pasal 282 undang-undang lalu lintas tentang peraturan jalan dimana ancamananya Rp250 ribu dan kurungan satu bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November lalu.
Yusri mengatakan pihaknya tetap mendahulukan teguran kepada pelanggar. Pengguna skuter listrik yang ke jalan raya akan diminta kembali ke area yang diperbolehkan dengan segera.
Namun, polisi siap bertindak tegas jika pengendara ngeyel saat ditegur polisi.
"Pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," ujar Yusri. (OL-2)
SUGA BTS, memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yaitu kasus mengemudikan skuter listik dalam kondisi mabuk.
Baru-baru ini telah terjadi aksi karangan bunga protes, yang menuntut Suga untuk meninggalkan BTS, setelah insiden dirinya yang mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengunjung booth ALVA juga dapat merasakan sensasi berkendara dengan produk-produk ALVA melalui aktivitas test ride yang tersedia di area indoor hall B3 dan area outdoor.
#BeamBusinessPartner, yaitu layanan yang diperuntukkan bagi mitra perusahaan guna mendukung aktivitas usaha terkait sustainability.
Beam Mobility juga turut berkontribusi pada perekonomian lokal dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 100 tenaga kerja lokal.
Beam Mobility telah hadir di beberapa kota dan wilayah, kawasan hunian dan kawasan pendidikan, atau secara khusus di Universitas Indonesia (UI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved