Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Penerabas Jalur Sepeda akan Didenda Rp500 ribu

Insi Nantika Jelita
19/11/2019 19:31
Penerabas Jalur Sepeda akan Didenda Rp500 ribu
Syafrin Liputo(MI/ Insi Nantika Jelita)

PEMPROV DKI Jakarta segera menerbitkan aturan mengenai jalur sepeda. Hari ini merupakan batas akhir uji coba jalur sepeda di sepanjang ruas Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, bagi pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Ya (sanksi berlaku) nanti. Hari ini ditandatangani (peraturan guberbur terkait jalur sepeda). Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan," ungkap Syafrin saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/11).

Untuk sanksi yang akan diberikan bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas dan parkir di jalur sepeda, kata Syafrin,akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda baru kita akan umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu," kata Syafrin.

Pembatas jalur sepeda berupa marka putih dan hijau yang solid. Namun, kalau melewati jalur sepeda yang putus-putus, tidak dikenakan tilang karena itu mix traffic.

"Nanti tidak ada lagi peringatan sekarang kita sifatnya adalah preventif preemtif. Begitu ada pelanggaran, kita ingatkan tolong jangan melanggar, ini membahayakan. Setelah diundangkan, maka hari itu juga sudah ada penegakan hukum dilapangan," jelas Syafrin. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik