Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Tunggakan tersebut merupakan pembayaran insentif untuk Desember 2020, yang tidak dapat diberikan pada tahun yang sama dan akan dibayarkan pada 2021.
BELUM dibayarkannya insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Epidemiolog Universitas Indonesia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah
KEMENTERIAN Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat dan daerah.
Menurut informasi, kata dia, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Menkeu langsung menegaskan bahwa isu pemerintah tidak membayar insentif nakes sebagai hoaks.
Insentif dari anggaran tambahan Rp1,08 triliun tersebut akan melengkapi anggaran insentif sebelumnya Rp17,3 triliun sehingga total insentif kepada nakes sebesar Rp18,4 triliun.
Ketua Pelaksana Harian PB IDI dr.Mahesa Paranadipa mempertanyakan pemerintah daerah yang hingga saat ini belum memenuhi hak-hak para tenaga kesehatan.
Pendekatan insentif vaksinasi juga bertujuan meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Sehingga, angka penularan covid-19 bisa diturunkan.
Kemudian insentif tahun anggaran 2021, adapun pagu sebesar Rp7,518 triliun dan untuk realisasi Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun atau 62,6%
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,"
Angka tersebut dibayarkan kepada 850.447 nakes dari 25.742 fasilitas kesehatan (faskes). Alokasi insentif terbesar merupakan rumah sakit swasta sekitar Rp3,301 triliun,
Anggota Persi Daniel Wibowo mengungkapkan, di lapangan, pembayaran insentif kepada nakes memang berjalan lancar.
Presiden Joko Widodo akan memberi insentif bagi insan perfilman sebagai bentuk dukungan kepada industri film yang terdampak pandemi covid-19.
"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," terang Zain
Adapun, sepanjang Agustus 2021 sendiri, terdapat 131 pengaduan yang datang dari tenaga kesehatan di pemerintah maupun swasta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan kejadian transfer ganda/double transfer pada insentif tenaga kesehatan (nakes).
Jumlah kelebihan bayar itu berkisar dari Rp178 ribu hingga Rp50 juta tiap tenaga kesehatan, bergantung pada status nakes tersebut.
KETUA Satuan Tugas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban turut menanggapi peristiwa mundurnya ribuan tenaga kesehatan (nakes) di Singapura.
Insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non-PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved