Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pengamat Harap tidak Ada Gap Gaji Dosen Negeri dan Swasta

Ihfa Firdausya
07/7/2024 18:15
Pengamat Harap tidak Ada Gap Gaji Dosen Negeri dan Swasta
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Secara umum, penghasilan dosen di Indonesia dinilai belum menyejahterakan.

Pengamat Pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Profesor Cecep Darmawan melihat ada gap antara penghasilan dosen di kampus negeri dan swasta. Ia menyebut penghasilan dosen negeri sebenarnya relatif cukup. “Artinya untuk dosen-dosen yang sudah relatif mapan, misalnya golongan IV, sebetulnya relatif cukup, gaji tunjangan, dan remunerasi lewat insentif berbasis kinerja,” katanya kepada Media Indonesia.

Namun kalau melihat secara umum, baik dosen negeri maupun swasta, masih harus ditingkatkan. “Kalau gaji kan sama dengan PNS lain, mungkin tunjangannya. Tunjangan profesi kan satu kali gaji pokok, mungkin gak tunjangan profesinya lebih dari satu kali?” ujar Cecep.

Baca juga : Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun

“Tapi dikecualikan para guru besar. Kalau tunjangan guru besar sudah relatif mapan, cuma untuk dosen non guru besar memang ini yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Perhatian itu juga tidak lepas dari beban dan tanggung jawab dosen yang cukup berat. Cecep, mencontohkan jam kerja dosen yang tidak seperti PNS biasa. “Makanya dia jabatannya fungsional. Misalnya dia membuat soal, memeriksa nilai, itu umumnya di luar jam kerja, misalnya di rumah. Tuntutan kinerja dosen juga sekarang itu luar biasa, harus nulis jurnal dan segala macam,” paparnya.

Ia juga menyoroti dosen-dosen di kampus swasta yang bahkan gajinya ada yang di bawah UMR. Menurutnya, kebijakan mengenai gaji dan tunjangan dosen harus berlaku bukan hanya untuk dosen-dosen di negeri.

Baca juga : Kemendikbud-Ristek Gelar Uji Publik Aturan Pendanaan Kampus dan Gaji Dosen

“Artinya di swasta juga setidaknya gaji pokok dan tunjangannya tidak terlalu jauh dengan di negeri, dan tidak boleh ada gaji dosen yang di bawah UMR marena mereka juga kan sama kewajibannya mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Cecep.

Penelitian yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada kuartal pertama 2023 mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp3 juta, bahkan setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Kondisi itu memaksa banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan (76% responden) yang menghambat fokus mereka pada tugas utama dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.

Dalam laporan tersebut, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah dengan peluang tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp2 juta. Sebanyak 61% responden merasa bahwa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.

Baca juga : Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu

Kamis (4/7) lalu, Kemendikbud-Ristek melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Kegiatan itu sebagai langkah Kemendikbud-Ristek menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.

Adapun substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen meliputi (1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen; (2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen; (3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen; (4) beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.

Baca juga : Kemenkes Rancang Insentif PPDS Hospital Based, ini Kisarannya

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Abdul Haris menyampaikan bahwa pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal.

Pertama penyelarasan enam peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Kedua, penyelarasan sepuluh peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen).

Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen

“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” ungkap Haris. (Ifa/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya