Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kemenkes Rancang Insentif PPDS Hospital Based, ini Kisarannya

M. Iqbal Al Machmudi
06/5/2024 20:30
Kemenkes Rancang Insentif PPDS Hospital Based, ini Kisarannya
Petugas kesehatan memeriksa kondisi mata calon pasien operasi katarak di RSUD Tamansari, Jakarta, Selasa (30/4/2024).(Antara/Sulthony Hasanuddin)

KEMENTERIAN Kesehatan akan merancang gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based sebesar Rp2 juta-Rp5 juta.

"Kalau hospital based Kemenkes yang akan merancang, itu berkisarnya lumayanlah mungkin sekitar antara Rp2 juta-Rp5 juta. Kalau dulu kan mereka enggak dapat gaji jadi mereka harus berbayar," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, Senin (6/5).

Kemenkes juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk membantu perihal pendanaan gaji PPDS agar tidak ada keluhan gaji yang terlambat atau tidak terbayar.

Baca juga : 60 Persen Dokter Spesialis Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Setelah lulus dan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) selama satu tahun di daerah, gaji mereka yang diberikan berkisar Rp20 juta-Rp27 juta dan menyesuaikan dengan daerahnya.

"Karena PGDS ada jasa pelayanan, mereka berharap bisa terpenuhi seperti itu. Tentu ini tidak bisa meng-cover sekian banyak karena ini kan pakai anggaran kita," ungkapnya.

Diketahui pemerintah memulai PPDS berbasis RSP-PU pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024. Kuota yang disediakan sebanyak 38 peserta yang tersebar di enam rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya