Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menekankan sumber dana untuk insentif bagi para dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) harus jelas. Sebab, salah satu alasan pemicu perundungan yang diterima peserta PPDS antara lain mereka diminta membiayai keperluan senior.
Iqbal menjelaskan komitmen untuk memberi insentif pada dokter PPDS telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pasal itu menyebutkan bahwa PPDS akan mendapat insentif dari pemerintah. Namun, imbuh dia, UU itu tidak dilaksanakan sampai sekarang sampai munculnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi sebenarnya ada kelalaian dari pemerintah dalam memberikan insentif kepada PPDS yang menjalankan pekerjaan di rumah sakit-rumah sakit vertikal. Sekarang pemerintah mengalami kebingungan karena di satu sisi mereka telah membuat aturan bahwa PPDS akan dibayar," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (23/8).
Baca juga : IDI: Ketiadaan Gaji hingga Jam Kerja Tinggi Picu Bullying PPDS
Iqbal menuturkan sebagian kalangan berharap bahwa dana insentif PPDS akan dibayarkan oleh rumah sakit. Tetapi menurutnya itu bisa menjadi masalah baru karena rumah sakit yang masih berjibaku dengan masalah pendanaan seperti keterlambatan pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Ini coba dibayangkan jika satu PPDS itu dibayar Rp5 juta dan ada seribu PPDS berarti dalam satu bulan harus dikeluarkan sekitar Rp5 miliar sehingga rumah sakit akan sulit mencari dana tersebut dalam sebulan. Apakah Kemenkes memiliki dana di sebanyak itu? Itu setiap bulan dan itu tentu saja susah," ujar dia.
Iqbal menyebut ada jalan keluar yang bisa digunakan untuk pemberian insentif PPDS. Salah satunya, ucap dia, menggunakan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sebagian dana LPDP, terang Iqbal, dapat dialihkan untuk membayar PPDS. Ia juga tidak menampik opsi ini memiliki risiko. Risikonya ialah alokasi LPDP akan berkurang.
"Ini dilema, terjadi saling menunjuk kira-kira institusi mana yang akan membayar. Masih belum jelas sampai saat ini. Apakah nanti akan membayar itu adalah pemerintah lewat Kemenkes atau rumah sakit, atau akan diambil dari program lain seperti program LPDP," pungkasnya. ( H-3)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved