Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa Maikel meminta pemerintah untuk melakukan pemerataan pemberian imbal jasa atau insentif kepada dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Imbal jasa atau jasa medik seharusnya diatur oleh institusi pendidikan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Selama ini PPDS juga sudah dapat jasa medik terutama jika stase di rumah sakit satelit atau rumah sakit afiliasi," kata Mahesa saat dihubungi, Jumat (23/8).
Insentif PPDS sudah ada pada Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang berbunyi setiap mahasiswa berhak memperoleh insentif di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. Lalu amanah UU itu dituangkan juga di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter
"Berdasarkan info dari Kemenkes, pemberian gaji PPDS dengan sumber anggaran Kemenkes hanya diberikan ke PPDS yang direkrut dalam program hospital based," ujar dia.
Di dalam Pasal 219 Ayat 1 Huruf (e) UU 17/2023 tentang Kesehatan juga sudah disebutkan setiap peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapatkan bantuan hukum, istirahat, jaminan kesehatan, pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta adanya imbalan jasa.
"Dalam pasal tersebut peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berhak mendapat imbalan jasa pelayanan dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya. (Z-9)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved