Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
WAKIL Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa Maikel meminta pemerintah untuk melakukan pemerataan pemberian imbal jasa atau insentif kepada dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Imbal jasa atau jasa medik seharusnya diatur oleh institusi pendidikan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Selama ini PPDS juga sudah dapat jasa medik terutama jika stase di rumah sakit satelit atau rumah sakit afiliasi," kata Mahesa saat dihubungi, Jumat (23/8).
Insentif PPDS sudah ada pada Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang berbunyi setiap mahasiswa berhak memperoleh insentif di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. Lalu amanah UU itu dituangkan juga di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter
"Berdasarkan info dari Kemenkes, pemberian gaji PPDS dengan sumber anggaran Kemenkes hanya diberikan ke PPDS yang direkrut dalam program hospital based," ujar dia.
Di dalam Pasal 219 Ayat 1 Huruf (e) UU 17/2023 tentang Kesehatan juga sudah disebutkan setiap peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapatkan bantuan hukum, istirahat, jaminan kesehatan, pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta adanya imbalan jasa.
"Dalam pasal tersebut peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berhak mendapat imbalan jasa pelayanan dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya. (Z-9)
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Syaeful memastikan para Guru Ngaji tetap akan menerima haknya. Hanya saja, waktu pencairan insentif belum bisa dipastikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved