Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERKUMPULAN Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah yang tidak akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis hybrid pada tahun ini.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta, Rabu (4/9).
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca juga : Perang Mobil Listrik di PEVS 2024
Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa menyebutkan hal itu juga sejalan dengan kondisi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan kinerja positif.
Salah satu pencapaiannya bisa dilihat dari jumlah pabrikan industri Electric Vehicle (kendaraan listrik) roda empat yang dalam dua tahun terakhir sudah ada sepuluh pabrikan.
Sementara jika dibandingkan dengan industri ICE (kendaraan pembakaran internal) yang telah beroperasi puluhan tahun, maka bisa terlihat pabrikannya tidak berkembang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.
Baca juga : Mitsubishi Motors Luncurkan Compact SUV New ASX di Eropa
"Dalam waktu singkat kami sudah ada lebih banyak menunjukkan bahwa antusias untuk EV sudah tertanam mulai baik di Indonesia. Maka sudah jadi kewajiban Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kami yang tidak mendukung hybrid," kata Tenggono.
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.
Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Baca juga : RI Ketinggalan Adopsi Kendaraan Listrik Dibandingkan Vietnam
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6%-12%. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Terkait mobil listrik bekas di pasar mobil bekas, Agung menjelaskan bahwa saat ini mofelnya masih terbatas dan jumlahnya masih sangat sedikit.
PRODUSEN mobil listrik asal Tiongkok, BYD, mengumumkan teknologi baru yang memungkinkan jam tangan pintar Samsung Galaxy Watch menjadi kunci digital untuk produk mobil BYD.
Untuk harga, AION UT dilepas dengan harga pre-booking resmi dimulai dari versi Standard dibawah Rp330.000.00. Sementara versi Premium di atas harga tersebut (OTR Jakarta).
Jajaran Pemkab Kudus, termasuk Sekda, Asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk dipertimbangkan menggunakan mobil listrik tersebut sebagai kendaraan dinas.
Versi standar menggunakan baterai 44 kWh dan varian premium menawarkan baterai 60 kWh dengan jarak tempuh mencapai 500 km.
GWM ORA 03 juga menjadi satu-satunya BEV Hatchback di kelasnya yang dilengkapi Panoramic Sunroof, menghadirkan suasana kabin yang lebih lapang dan mewah.
Penilaian babak final, diberikan oleh 21 juri inti yang berasal dari anggota-anggota Forwot dan memenuhi persyaratan 80% telah melakukan test drive/ride kendaraan finalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved