Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PERKUMPULAN Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah yang tidak akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis hybrid pada tahun ini.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta, Rabu (4/9).
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca juga : Perang Mobil Listrik di PEVS 2024
Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa menyebutkan hal itu juga sejalan dengan kondisi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan kinerja positif.
Salah satu pencapaiannya bisa dilihat dari jumlah pabrikan industri Electric Vehicle (kendaraan listrik) roda empat yang dalam dua tahun terakhir sudah ada sepuluh pabrikan.
Sementara jika dibandingkan dengan industri ICE (kendaraan pembakaran internal) yang telah beroperasi puluhan tahun, maka bisa terlihat pabrikannya tidak berkembang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.
Baca juga : Mitsubishi Motors Luncurkan Compact SUV New ASX di Eropa
"Dalam waktu singkat kami sudah ada lebih banyak menunjukkan bahwa antusias untuk EV sudah tertanam mulai baik di Indonesia. Maka sudah jadi kewajiban Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kami yang tidak mendukung hybrid," kata Tenggono.
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.
Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Baca juga : RI Ketinggalan Adopsi Kendaraan Listrik Dibandingkan Vietnam
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6%-12%. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Bukan lagi sekadar terpikat harga murah, para calon pengguna mobil listrik kini telah berevolusi menjadi konsumen yang lebih matang.
Mobil listrik premium itu dinobatkan menjadi most driven EV dalam ajang pameran mobil Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025.
MOBIL listrik ini memperketat keselamatan penggunanya selama berkendara melalui beberapa fitur yang menggunakan teknologi canggih dengan performa tinggi.
GAC Indonesia menutup partisipasinya di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 dengan pencapaian luar biasa.
MOBIL listrik di Indonesia diharapkan semakin maju. Untuk itu perlu ekosistem, salah satunya komunitas pengguna kendaraan listrik.
Dengan harga beli yang kompetitif dan biaya operasional lebih murah, adopsi mobil listrik diyakini akan semakin meluas.
Penilaian babak final, diberikan oleh 21 juri inti yang berasal dari anggota-anggota Forwot dan memenuhi persyaratan 80% telah melakukan test drive/ride kendaraan finalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved