Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari pengadilan.
"akim yang harusnya memutus perkara terkait dengan penyalahgunaan narkoba malah ia terkena sendiri, sangat anomali," ungkap Agus
Pudjo tak membeberkan identitas hakim tersebut. Begitu juga detail penangkapan.
Dokumen itu didapatkan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya.
Pascapenangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat, pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar. Kasus yang ditangani hakim Itong dialihkan ke hakim lainnya.
Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Wilayah lain dengan pengaduan terbanyak adalah DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Joko tak membeberkan jumlah laporan dari masing-masing wilayah tersebut.
Joko mengatakan KY mendukung proses penegakan hukum oleh KPK. KY juga akan mengambil peran sesuai kewenangan karena yang terjerat merupakan seorang hakim.
KPK mengaku miris melihat Itong terjerat kasus korupsi. Apalagi, dugaan suap yang dilakukan Itong juga menjerat Panitera Pengganti Hamdan.
Nawawi mengatakan penyerahan uang itu terjadi Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
"Saya tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong!" cetus Itong
Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka.
"Dan itu termasuk pidana. Kalau suapnya hakim itu bisa dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang percobaan," terang Zaenur.
Paling lama, hukuman nonpalu terhadap hakim yang disanksi berat adalah 2 tahun, sedangkan yang tercepat selama 7 bulan.
Tiga hakim di jajaran peradilan Mahkamah Agung (MA) dijatuhi sanksi nonpalu atau tidak menyidangkan perkara, selama dua tahun.
"Saya tidak tahu apa yang dipikirkan hakim sehingga menganulir vonis itu. Harus diusut lagi hakim itu," kata Togar,
Jumlah tersebut meningkat 25% dari jumlah laporan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 600 laporan.
Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved