Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Sebut OTT Hakim Gerus Kepercayaan Terhadap Pengadilan

Fachri Audhia Hafiez
21/1/2022 09:15
KY Sebut OTT Hakim Gerus Kepercayaan Terhadap Pengadilan
Hakim Itong Isnaeni Hidayat(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) menyayangkan terjeratnya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Penangkapan Itong diyakini berdampak pada kepercayaan publik.

"Hal ini tentu berdampak kepada kepercayaan publik terhadap pengadilan," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini.

Joko menyatakan prihatin dengan masih terjadinya praktik rasuah di lingkungan pengadilan. Padahal, kata dia, KY dan Mahkamah Agung (MA) tengah meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"MA bersama KY sedang bekerja keras untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," ucap Joko.

Joko mengatakan KY mendukung proses penegakan hukum oleh KPK. KY juga akan mengambil peran sesuai kewenangan karena yang terjerat merupakan seorang hakim.

Baca juga: Ujung Basmi Korupsi masih Gelap Gulita

"Maka KY akan mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenagan oleh konstitusi yaitu dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim," ujar Joko.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan sudah diberhentikan sementara.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya