Ujung Basmi Korupsi masih Gelap Gulita

21/1/2022 05:00
Ujung Basmi Korupsi masih Gelap Gulita
(MI/Duta)

 

 

PENANGKAPAN demi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak membuat ciut nyali koruptor. Sudah tidak terhitung yang dibui, koruptor baru yang tak kalah rakus terus beregenerasi.

Dalam tiga pekan pertama 2022, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan tiga kepala daerah serta seorang hakim. Kenyataan pahit bahwa pemberantasan korupsi selama ini jelas-jelas menunjukkan tidak adanya efek jera.

Ketiga kepala daerah yang ditangkap KPK ialah Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi pada Rabu (5/1); Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu (12/1), dan Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (18/1).

Kemarin subuh, KPK juga menangkap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Hakim yang pernah memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi ini ditangkap bersama seorang pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan. Mereka diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya.

Prihatin, sangat memprihatinkan, pemberantasan korupsi ternyata masih jauh dari selesai. Terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

Kiranya para koruptor ini seakan tidak punya rasa takut terhadap ganjaran untuk pidana korupsi selama ini. Maraknya praktik rasuah menunjukkan hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor belum memberikan efek jera.

Umumnya para koruptor hanya mendapatkan hukuman separuh dari tuntutan. Itu pun bisa berkurang kala para koruptor melakukan upaya hukum lebih lanjut. Saat menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan pun banyak dari mereka yang masih menikmati hidup nyaman dan bebas berkomunikasi dengan dunia luar.

Ketika rentetan upaya penindakan ternyata majal menumbuhkan efek jera, upaya penindakan kembali dipertanyakan. Benarkah optimalisasi upaya pencegahan akan lebih efektif? Apakah upaya penindakan dan pencegahan selama ini memang belum maksimal sehingga tidak mampu membendung praktik lancung penjarahan uang negara?

Tren hukuman yang ringan dan minimnya vonis pemiskinan turut membuat koruptor pantang mundur melakukan korupsi, begitu pula strategi pencegahan yang hanya menjadi macan kertas membuat celah korupsi terus menganga lebar.

Ibarat lorong gelap, upaya pemberantasan korupsi masih belum melihat cahaya setitik pun untuk menuntun menuju ujungnya. Atau bahkan upaya pemberantasan korupsi itu masih tersesat karena saking gelapnya praktik korupsi yang menyelimuti bangsa ini.

Untuk itulah perlu ada terapi kejut bagi pemberantasan korupsi, serta komitmen kuat dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, polisi, jaksa serta hakim untuk satu garis haluan mewujudkan efek jera bagi koruptor.

Penangkapan hakim di Surabaya hendaknya dijadikan langkah awal untuk membongkar tuntas praktik mafia peradilan. Tidak bisa dimungkiri bahwa praktik korupsi di lingkungan pengadilan tak ubahnya hantu yang sering terdengar dan sifatnya umum, tetapi sulit ditindak karena semua terlibat dalam persekongkolan mafia peradilan.

Kiranya penangkapan hakim, panitera pengganti, dan pengacara menjadi pintu masuk memberantas mafia peradilan. Hanya itu cara membuat terang di ujung lorong pemberantasan korupsi.



Berita Lainnya