Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Limpahkan Dakwaan Hakim "Nakal' Itong ke PN Surabaya

Candra Yuri Nuralam
07/6/2022 16:27
KPK Limpahkan Dakwaan Hakim
Itong Isnaeni Hidayat(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Surat dakwaan itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/6)

KPK juga melimpahkan dakwaan Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya kini menjadi tahanan pengadilan.

Itong mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) klas satu Surabaya. Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Hendro Kasiono di Rutan Polda Jawa Timur," tutur Ali.

KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari pengadilan. Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Lembaga Antikorupsi menyiapkan dua dakwaan untuk Hendro. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya