Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Muhammad Hamdan dalam kasus korupsi. Hamdan merupakan orang kepercayaan hakim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang putusan yang diketuai majelis hakim Tongani tersebut diikuti terdakwa Hamdan secara online. Terdakwa dinilai terbukti menerima uang suap, sesuai dakwaan pasal 12 huruf C dan gratifikasi pasal 12 B, dalam kaitan pengurusan perkara dan jabatannya di Pengadilan Negeri Surabaya. "Menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tongani.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp46 juta. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Hanya nilai uang pengganti saja yang membedakan dengan tuntutan jaksa KPK.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Pernyataan disampaikan Hamdan di depan sidang secara online.
Sedangkan pihak jaksa KPK mengatakan belum bisa mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan hakim. "Terkait putusan ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, apakah mengambil sikap menerima atau mengambil sikap hukum," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Sementara itu sidang putusan terdakwa pengacara Hendro Kasiono, selaku pemberi suap akan dilakukan minggu depan. Demikian pula sidang terdakwa hakim nonaktif Itong, adalah dengan agenda replik dari jaksa. (OL-15)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Uang Rp50 juta itu dibagi dua antara Itong dengan Hamdan usai perkaranya selesai. Hamdan cuma dapat Rp5 juta.
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari pengadilan.
Dua Hakim Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman dipanggil untuk mendalami kasus itu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved