Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Muhammad Hamdan dalam kasus korupsi. Hamdan merupakan orang kepercayaan hakim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang putusan yang diketuai majelis hakim Tongani tersebut diikuti terdakwa Hamdan secara online. Terdakwa dinilai terbukti menerima uang suap, sesuai dakwaan pasal 12 huruf C dan gratifikasi pasal 12 B, dalam kaitan pengurusan perkara dan jabatannya di Pengadilan Negeri Surabaya. "Menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tongani.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp46 juta. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Hanya nilai uang pengganti saja yang membedakan dengan tuntutan jaksa KPK.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Pernyataan disampaikan Hamdan di depan sidang secara online.
Sedangkan pihak jaksa KPK mengatakan belum bisa mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan hakim. "Terkait putusan ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, apakah mengambil sikap menerima atau mengambil sikap hukum," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Sementara itu sidang putusan terdakwa pengacara Hendro Kasiono, selaku pemberi suap akan dilakukan minggu depan. Demikian pula sidang terdakwa hakim nonaktif Itong, adalah dengan agenda replik dari jaksa. (OL-15)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
Itong membantah mengenal Pengacara Hendro Kasiono. Dia mengklaim tindakan suap ini hanya dilakukan Hamdan dan Hendro.
Seluruh hakim hingga pegawai paling rendah di PN Surabaya telah menandatangani pakta integritas.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved