Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hakim Itong Diduga Terima Rp50 Juta untuk Memenangkan Persidangan Waris

Candra Yuri Nuralam
22/6/2022 11:48
Hakim Itong Diduga Terima Rp50 Juta untuk Memenangkan Persidangan Waris
Tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat(MI / ADAM DWI)

HAKIM nonaktif Itong Isnaeni Hidayat diduga menerima uang Rp50 juta dari persidangan pengurusan waris atas nama Made Sri Manggalawati. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengurusan persidangan waris ini diminta oleh Pengacara RM Hendro Kasiono. Hendro menyampaikan permintaan pengurusan itu kepada Panitera Pengganti Mohammad Hamdan, yang merupakan orang kepercayaan Itong pada 6 September 2021.

"Selanjutnya, RM Hendro Kasiono mendaftarkan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan terdakwa (Itong)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu (22/6).

Baca juga: Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Suap Hakim Itong

Uang itu dimaksudkan agar Itong memenangkan perkara waris yang diurus oleh Hendro. Uang dari Hendro itu diterima Itong melalui Hamdan.

Usai uang itu diterima, Itong mengusahakan kasus itu diurus olehnya. Akhirnya Itong menjadi hakim dalam perkara itu, sementara Hamdan menjadi panitera penggantinya.

Tidak lama setelahnya, Itong meminta Hamdan untuk menghubungi Hendro karena uang yang diberikan kurang Rp1 juta. Setelah semuanya lunas, Itong menyanggupi permintaan Hendro dan memenangkan perkaranya.

"Bahwa pada 16 September 2021, perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby diputus oleh Terdakwa dengan amar mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati," ujar Wawan.

Uang Rp50 juta itu dibagi dua antara Itong dengan Hamdan usai perkaranya selesai. Hamdan cuma dapat Rp5 juta.

Atas dugaan itu, Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya