Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HAKIM nonaktif Itong Isnaeni Hidayat diduga menerima uang Rp50 juta dari persidangan pengurusan waris atas nama Made Sri Manggalawati. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengurusan persidangan waris ini diminta oleh Pengacara RM Hendro Kasiono. Hendro menyampaikan permintaan pengurusan itu kepada Panitera Pengganti Mohammad Hamdan, yang merupakan orang kepercayaan Itong pada 6 September 2021.
"Selanjutnya, RM Hendro Kasiono mendaftarkan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan terdakwa (Itong)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu (22/6).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Suap Hakim Itong
Uang itu dimaksudkan agar Itong memenangkan perkara waris yang diurus oleh Hendro. Uang dari Hendro itu diterima Itong melalui Hamdan.
Usai uang itu diterima, Itong mengusahakan kasus itu diurus olehnya. Akhirnya Itong menjadi hakim dalam perkara itu, sementara Hamdan menjadi panitera penggantinya.
Tidak lama setelahnya, Itong meminta Hamdan untuk menghubungi Hendro karena uang yang diberikan kurang Rp1 juta. Setelah semuanya lunas, Itong menyanggupi permintaan Hendro dan memenangkan perkaranya.
"Bahwa pada 16 September 2021, perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby diputus oleh Terdakwa dengan amar mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati," ujar Wawan.
Uang Rp50 juta itu dibagi dua antara Itong dengan Hamdan usai perkaranya selesai. Hamdan cuma dapat Rp5 juta.
Atas dugaan itu, Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap
Komisi Yudisial telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved