Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Bante binisial YR (39) dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Mereka memiliki 20.634 gram sabu-sabu. Kemudian, RASS yang berperan selaku kurir, juga menjadi tersangka.
Menanggapi itu, Ahli Hukum Tata Negara, Agus Riewanto, menyebut adanya dua Hakim yang ditangkap ketahuan narkoba menunjukan memang barang haram itu sudah merupakan kejahatan luar biasa.
"Crime yang sangat menakutkan karena sudah masuk ke wilayah krusial dalam bernegara, seorang Hakim. Hakim yang harusnya memutus perkara terkait dengan penyalahgunaan narkoba malah ia terkena sendiri, sangat anomali," ungkap Agus kepada Media Indonesia, Minggu (29/5).
Menurutnya, jaringan narkoba itu sudah masuk di pelbagai lini di Indonesia. Tidak hanya aparat hukum, bahkan sampai pembantu rumah tangga bisa terpapar narkoba.
"Kalau Hakimnya saja sudah kena narkoba, kita berharap ke siapa lagi?," tegas Agus.
Baca juga : Mau Bantu Kinerja KPK, Nawawi: Lebih Pas Pasang Baliho Harun Masiku
Padahal, lanjut Agus, Polisi, Jaksa hingga BNN harus bersih dari narkoba karena mereka bertugas sebagai penegak hukum.
Agus menuturkan sekuruh pemangku kepentingan harus serius menberantas penyebaran barang haram itu dari hulu ke hilir.
Jangan sampai, lanjur Agus, orang yang pertamakali menolak narkoba justru jadi pelaku.
"Menurut saya ini kecelakaan yang sangat membahayakan selama ini karena pelakunya penegak hukum sendiri," ucapnya.
"Mahkamah Agung supaya mereka melakukan pengawasan ketat terhadap para hakim itu," tambahnya. (OL-7)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved