Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 16 hakim telah dijatuhi sanksi berat. Angka itu dihimpun Media Indonesia selama periode Januari sampai September 2021 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada umumnya, belasan hakim itu dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu dengan waktu yang bervariasi.
Jumlah hakim yang disanksi berat paling banyak terjadi pada April 2021 dengan jumlah 4 orang. Adapun pada Juni 2021 tidak ada hakim yang dijatuhi sanksi berat. Paling lama, hukuman nonpalu terhadap hakim yang disanksi berat adalah 2 tahun, sedangkan yang tercepat selama 7 bulan.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Selain sanksi nonpalu, satu hakim yang dijatuhi disiplin berat harus menerima hukuman berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun.
Sanski nonpalu juga ditujukan terhadap hakim yang dihukum disiplin sedang. Dari 20 hakim, dua di antaranya dijatuhi sanksi nonplau selama 6 bulan. Adapun hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan mutasi.
Sedangkan jumlah hakim yang disanksi ringan selama 2021 berjumlah 65 orang. Mayoritas hukuman bagi hakim yang dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. (OL-4)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved