Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 16 hakim telah dijatuhi sanksi berat. Angka itu dihimpun Media Indonesia selama periode Januari sampai September 2021 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada umumnya, belasan hakim itu dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu dengan waktu yang bervariasi.
Jumlah hakim yang disanksi berat paling banyak terjadi pada April 2021 dengan jumlah 4 orang. Adapun pada Juni 2021 tidak ada hakim yang dijatuhi sanksi berat. Paling lama, hukuman nonpalu terhadap hakim yang disanksi berat adalah 2 tahun, sedangkan yang tercepat selama 7 bulan.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Selain sanksi nonpalu, satu hakim yang dijatuhi disiplin berat harus menerima hukuman berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun.
Sanski nonpalu juga ditujukan terhadap hakim yang dihukum disiplin sedang. Dari 20 hakim, dua di antaranya dijatuhi sanksi nonplau selama 6 bulan. Adapun hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan mutasi.
Sedangkan jumlah hakim yang disanksi ringan selama 2021 berjumlah 65 orang. Mayoritas hukuman bagi hakim yang dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. (OL-4)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved