Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 16 hakim telah dijatuhi sanksi berat. Angka itu dihimpun Media Indonesia selama periode Januari sampai September 2021 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada umumnya, belasan hakim itu dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu dengan waktu yang bervariasi.
Jumlah hakim yang disanksi berat paling banyak terjadi pada April 2021 dengan jumlah 4 orang. Adapun pada Juni 2021 tidak ada hakim yang dijatuhi sanksi berat. Paling lama, hukuman nonpalu terhadap hakim yang disanksi berat adalah 2 tahun, sedangkan yang tercepat selama 7 bulan.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Selain sanksi nonpalu, satu hakim yang dijatuhi disiplin berat harus menerima hukuman berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun.
Sanski nonpalu juga ditujukan terhadap hakim yang dihukum disiplin sedang. Dari 20 hakim, dua di antaranya dijatuhi sanksi nonplau selama 6 bulan. Adapun hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan mutasi.
Sedangkan jumlah hakim yang disanksi ringan selama 2021 berjumlah 65 orang. Mayoritas hukuman bagi hakim yang dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. (OL-4)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved