JAKSA Agung ST Burhanuddin meminta agar jajaran di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dapat mengamankan proyek pembangunan stasiun kereta cepat bandara New Yogyakarta International Airport yang menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Ia menyebutkan jaksa dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi hambatan yang dapat menganggu keberlangsungan pembangunan proyek itu.
"Mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukkan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumubuhan ekonomi dan pembangunan bangsa," kata Burhanuddin kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).
Sebagai informasi, layanan kereta itu melayanani total delapan perjalanan setiap hari atau empat perjalanan pulang pergi.
Proyek ini diketahui memakan biaya sekitar Rp1 triliun dan mulai digarap sejak 2019 lalu. Pemerintah mengklaim bahwa KA Bandara YIA akan dapat mempersingkat perjalanan menuju kota Yogyakarta atau sebaliknya hanya menjadi 45 menit.
Hal itu memangkas waktu perjalanan normal jika menggunakan jalan raya yang bisa mencapai 60 hingga 90 menit.
Layanan kereta api ini telah dioperasikan secara terbatas sejak 27 Agustus lalu dengan biaya nihil. Pengoperasian itu dilakukan pasca pembangunan jalur kereta api dadri Staiusn Kedundang hingga YIA rampung dilakukan.
Selain itu, Burhanudin yang memberikan pengarahan ke jajaran Kejati Yogyakarta mengingatkan agar turut mengimplementasikan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menjalankan tugasnya.
Ia mewanti-wanti agar jajarannya tak mencederai semangat mekanisme penegakan hukum melalui keadilan restoratif itu dengan memperjual-belikannya. Burhanuddin meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice dilakukan secara ketat.
"Bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak tegas," cetusnya.
Sebagai informasi, penggarapan sejumlah proyek strategis nasional sempat menjadi polemik karena anggaran yang membengkak. Salah satunya, ialah kereta cepat Jakara-Bandung.
Awalnya, proyek tersebut tak memakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagaimana dikomitmenkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun demikian, keputusan itu berubah melalui Peraturan Presiden nomor 93 Tahun 2021 yang memberikan izin dana APBN digunakan untuk pembangunan proyek itu.
Kebijakan diambil pasca pembangunan infrastruktur terkendala dan mengakibatkan biaya membengkak. Estimasinya, kebutuhan dana proyek semula sekitar US$6,07 miliar atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS). Kini melonjak jadi US$8 miliar atau setara Rp114,24 triliun. (J-1)