Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PUTUSAN sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua orang hakim berinisial JW dan MJP perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti bertemu, meminta tiga buah telepon seluler, meminta sejumlah uang, dan melakukan tawar menawar dengan pihak berperkara. Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
"Tentu kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan pro justitia dan juga memiliki perangkat, kewenangan, dan alat untuk bisa menelisik lebih jauh apakah benar atau tidak telah terjadi transaksi, ada pemberian dan penerimaan sejumlah uang dan barang," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (15/10).
Menurut Zaenur, tingkat pengungkapan perkara dalam sidang MKH berbeda dibanding penyelidikan aparat penegak hukum. Sidang MKH, katanya, hanya sebatas proses etik. Sementara kerja aparat penegak hukum telah dijamin oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/10), majelis yang diketuai M Taufiq HZ dengan anggota Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Yodi Martono Wahyunadi, Gazalba Saleh dan H Dwi Sugiarto menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Keduanya dinyatakan tidak terbukti menerima ponsel maupun uang yang dimaksud.
Zaenur menerangkan aparat bisa mendalami penyebab tidak terbuktinya penerimaan ponsel maupun uang itu. Sebab, jika kedua hakim tidak menerima karena disebabkan pihak lain, hal itu masuk dalam percobaan tindak pidana.
"Dan itu termasuk pidana. Kalau suapnya hakim itu bisa dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang percobaan," terang Zaenur.
"Tapi kalau tidak selesainya perbuatan (penerimaan uang dan ponsel) karena inisiatif sendiri, ya itu bukan percobaan, jadi itu tidak bisa diungkap," pungkasnya. (OL-2)
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
Varian baru virus SARS-CoV-2 yang dikenal dengan nama Nimbus atau varian NB.1.8.1 mulai menarik perhatian dunia setelah penyebarannya meningkat di sejumlah negara Asia.
UGM belum bisa menyampaikan terkait keberlanjutan program KKN di wilayah tersebut, yang terdapat 9 tim.
PIHAK Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengaku akan melakukan evaluasi tentang sistem pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
RATUSAN mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melakukan salat gaib untuk dua rekannya yang tewas dalam kecelakaan kapal di Maluku Tenggara.
Universitas Gadjah Mada menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dua mahasiswa UGM saat KKN di Maluku Tenggara Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved