Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua orang hakim berinisial JW dan MJP perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti bertemu, meminta tiga buah telepon seluler, meminta sejumlah uang, dan melakukan tawar menawar dengan pihak berperkara. Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
"Tentu kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan pro justitia dan juga memiliki perangkat, kewenangan, dan alat untuk bisa menelisik lebih jauh apakah benar atau tidak telah terjadi transaksi, ada pemberian dan penerimaan sejumlah uang dan barang," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (15/10).
Menurut Zaenur, tingkat pengungkapan perkara dalam sidang MKH berbeda dibanding penyelidikan aparat penegak hukum. Sidang MKH, katanya, hanya sebatas proses etik. Sementara kerja aparat penegak hukum telah dijamin oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/10), majelis yang diketuai M Taufiq HZ dengan anggota Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Yodi Martono Wahyunadi, Gazalba Saleh dan H Dwi Sugiarto menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Keduanya dinyatakan tidak terbukti menerima ponsel maupun uang yang dimaksud.
Zaenur menerangkan aparat bisa mendalami penyebab tidak terbuktinya penerimaan ponsel maupun uang itu. Sebab, jika kedua hakim tidak menerima karena disebabkan pihak lain, hal itu masuk dalam percobaan tindak pidana.
"Dan itu termasuk pidana. Kalau suapnya hakim itu bisa dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang percobaan," terang Zaenur.
"Tapi kalau tidak selesainya perbuatan (penerimaan uang dan ponsel) karena inisiatif sendiri, ya itu bukan percobaan, jadi itu tidak bisa diungkap," pungkasnya. (OL-2)
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved