Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PUTUSAN sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua orang hakim berinisial JW dan MJP perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti bertemu, meminta tiga buah telepon seluler, meminta sejumlah uang, dan melakukan tawar menawar dengan pihak berperkara. Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
"Tentu kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan pro justitia dan juga memiliki perangkat, kewenangan, dan alat untuk bisa menelisik lebih jauh apakah benar atau tidak telah terjadi transaksi, ada pemberian dan penerimaan sejumlah uang dan barang," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (15/10).
Menurut Zaenur, tingkat pengungkapan perkara dalam sidang MKH berbeda dibanding penyelidikan aparat penegak hukum. Sidang MKH, katanya, hanya sebatas proses etik. Sementara kerja aparat penegak hukum telah dijamin oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/10), majelis yang diketuai M Taufiq HZ dengan anggota Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Yodi Martono Wahyunadi, Gazalba Saleh dan H Dwi Sugiarto menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Keduanya dinyatakan tidak terbukti menerima ponsel maupun uang yang dimaksud.
Zaenur menerangkan aparat bisa mendalami penyebab tidak terbuktinya penerimaan ponsel maupun uang itu. Sebab, jika kedua hakim tidak menerima karena disebabkan pihak lain, hal itu masuk dalam percobaan tindak pidana.
"Dan itu termasuk pidana. Kalau suapnya hakim itu bisa dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang percobaan," terang Zaenur.
"Tapi kalau tidak selesainya perbuatan (penerimaan uang dan ponsel) karena inisiatif sendiri, ya itu bukan percobaan, jadi itu tidak bisa diungkap," pungkasnya. (OL-2)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan isi hatinya soal tuduhan ijazah palsu dalam acara reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Potasium bisa dijadikan indikator baru dalam pemantauan aktivitas vulkanik, terutama untuk menilai potensi terjadinya letusan besar yang memicu pembentukan kaldera.
Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi pernyataan mantan Rektor UGM, Sofian Effendi, dalam sebuah video YouTube yang meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo
PIhak UGM menyayangkan pihak yang mengiring opini soal pernyataan Mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Tim The Valuator terdiri dari tiga mahasiswa Program Studi Ilmu Aktuaria UGM angkatan 2022, yaitu Rafael Wicaksono Hadi, Victorius Chendryanto, dan Dewa Ayu Maharani Adithi Kirana.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved