Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 144,5 ton ganja dari hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Ladang ganja itu diketahui setelah polisi menciduk petani berinisial I di daerah Sumatera Utara.
TIM gabungan Polres Lhokseumawe menemukan sekitar 5 hektare kebun ganja di kawasan hutan perbukitan Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Jadi kami masih terus kembangkan peredaran ganja 115 kg dan saya yang akan memimpin langsung pengembangan kasus ini," kata Ronaldo,
. Ady mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar transkasi ganja melalui media sosial instagram di daerah itu dan menangkap tiga pelakunya.
Pada 29 Desember 2020, polisi menangkap dua penerima paket ganja kiriman dari HT yakni TSP alias Tito, 27, dan M alias Zakir, 27.
Seorang gitaris band lokal di Bali berinisial RS, 27, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdapat tiga pohon ganja setinggi 2 meter setelah sebelumnya Polisi bersama TNI dan perangkat desa setempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Media Indonesia menelusuri kisah perjalanan hamba wet membumihanguskan sindikat busuk sejak dari penanaman, pengepakan, dan pengiriman daun haram tersebut.
"KAMU pernah nonton film Narcos Mexico di Netflix? Di sana ada ladang ganja berhektare-hektare di tengah gurun.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua kurir berinisial NG dan IP di Sijunjung Sumatra Barat.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja untuk medis.
Pengungakapan jaringan peredaran ganja ini berawal dari adanya informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta.
Saat dilakukan penyisiran ditemukan ladang ganja seluas 300 meter persegi. Di dalamnya terdapat 200 batang ganja.
Larangan penggunaan ganja merupakan keputusan dari pemikiran yang panjang
Polri mengatakan, PBB bukan menghapus ganja, melainkan memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 ke golongan 4.
RUU itu juga mengizinkan negara bagian membuat undang-undang tersendiri mengenai ganja serta memajaki industri ganja, sama seperti alkohol.
Pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku bisnis ganja online tersebut.
Terungkapnya kebun ganja itu berkat pengembangan pascatertangkapnya dua orang tersangka yang mengaku sebagai kurir.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved