Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek salah satu rumah di wilayah Brebes, Jawa Tengah yang dijadikan sebagai tempat penanaman ganja dengan sistem hidroponik.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Minggu (6/6) dini hari tersebut.
"Ya, benar. Kami Baru saja melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah yang dijadikan tempat penanaman pohon Gganja," kata Ady, melalui keterangannya, Minggu (6/6).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan ratusan ganja yang ditanam dalam pot.
Baca juga : Polsek Kembangan Bagikan Isolasi Bagi Warga Positif Covid-19
Meski demikian, pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait siapa pemilik dari rumah tersebut. Begitu juga dengan berapa orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
Ia mengatakan penggerebekan yang dipimpin Kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah dan Kasubnit Narkoba Ipda Ari Nuzul beserta tim sedang mendalami lebih lanjut.
"Akan kami beberkan secara detail dalam waktu dekat ini," tutup Ronaldo.(OL-7)
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved