Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama dengan Tim Dakjar BNN RI mengungkap penangkapan seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Freddy yang juga berperan sebagai pemasok ganja di Siantar, Sumatra Utara.
"Pada kesempatan ini ada DPO yang merupakan kasus ganja terdahulu atas nama Freddy, ditangkap jajaran dakjar di daerah Siantar dan dibawa ke Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Jumat (18/6).
Ia mengatakan bahwa DPO kasus ganja BNNP Bali ini berperan sebagai pemasok ganja yang telah beraksi pada Desember 2020, dengan barang bukti sebanyak 1.471 gram bruto atau 1.457 gram neto.
Sebelumnya, BNNP Bali telah menangkap tersangka pertama bernama Rian dengan barang bukti 1.457 gram neto. Kemudian, pada Sabtu (26/12) pukul 19.00 WITA tersangka Rian mengaku barang bukti itu milik Freddy.
"Nah dari informasi itu, kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya pula.
Dia mengatakan tepat pada Kamis (10/6) pukul 15.10 WIB, DPO bernama Freddy ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumatera Utara. Tersangka Freddy telah diserahkan ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ant/OL-12)
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved