Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Sat Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan tiga kurir narkoba yang membawa kurang lebih 25 kilogram ganja asal Mandailing Natal, Sumatra Utara, Senin (15/3). Penangkapan ketiga kurir tersebut berlokasi di Jalan Raya Medan Bukittinggi, Padang Hijau Jorong Pulai Gadut Ranggo Malai Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumatra Barat pada pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar disepanjang Jalan Medan Bukittinggi. Selanjutnya operasional dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Aleyxi Aubedillah mendatangi TKP dan melakukan pengaturan strategi penangkapan dengan membagi anggota dalam tiga tim.
Dari hasil lidik yang dilakukan oleh tim didapat informasi bahwa sasaran menggunakan kendaraan roda empat dengan pelat nomor mobil luar daerah Sumbar. Setelah melakukan penyisiran dan pengintaian selama delapan jam, tepat pukul 03.00, sasaran terlihat di TKP dan akan kembali berputar arah ke Medan.
Bertepatan dengan itu, tim yang menggunakan mobil langsung mecegat kendaraan sasaran. Ketiga pelaku membuka pintu mobil dan berupaya melarikan diri. Tapi dengan sigap petugas meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi kendaraan, tim menemukan satu karung warna putih yang setelah diperiksa berisi 25 paket besar diduga narkoba jenis ganja. Dilakukan interogasi awal terhadap tersangka pembawa diduga narkotika jenis ganja tersebut yang akan disebarluaskan di wilayah Kota Bukittinggi.
Ketiga pelaku berinisial I, 20, dan EHL, 23, warga Jalan Mompang Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, serta RN, 18, warga Kelurahan Longat, Kecamatan Penyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal.
Barang bukti yang disita yakni 25 paket besar ganja yang terbungkus lakban cokelat, 1 pisau, 1 mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BB 1757 XR yang dipergunakan untuk mengangkut ganja tersebut. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (OL-14)
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved