Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Bukittinggi Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Yose Hendra
17/3/2021 02:30
Polres Bukittinggi Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Ganja.(Antara/Hafidz Mubarak A.)


JAJARAN Sat Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan tiga kurir narkoba yang membawa kurang lebih 25 kilogram ganja asal Mandailing Natal, Sumatra Utara, Senin (15/3). Penangkapan ketiga kurir tersebut berlokasi di Jalan Raya Medan Bukittinggi, Padang Hijau Jorong Pulai Gadut Ranggo Malai Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumatra Barat pada pukul 03.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar disepanjang Jalan Medan Bukittinggi. Selanjutnya operasional dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Aleyxi Aubedillah mendatangi TKP dan melakukan pengaturan strategi penangkapan dengan membagi anggota dalam tiga tim.

Dari hasil lidik yang dilakukan oleh tim didapat informasi bahwa sasaran menggunakan kendaraan roda empat dengan pelat nomor mobil luar daerah Sumbar. Setelah melakukan penyisiran dan pengintaian selama delapan jam, tepat pukul 03.00, sasaran terlihat di TKP dan akan kembali berputar arah ke Medan.

Bertepatan dengan itu, tim yang menggunakan mobil langsung mecegat kendaraan sasaran. Ketiga pelaku membuka pintu mobil dan berupaya melarikan diri. Tapi dengan sigap petugas meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi kendaraan, tim menemukan satu karung warna putih yang setelah diperiksa berisi 25 paket besar diduga narkoba jenis ganja. Dilakukan interogasi awal terhadap tersangka pembawa diduga narkotika jenis ganja tersebut yang akan disebarluaskan di wilayah Kota Bukittinggi.

Ketiga pelaku berinisial I, 20, dan EHL, 23, warga Jalan Mompang Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, serta RN, 18, warga Kelurahan Longat, Kecamatan Penyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal.

Barang bukti yang disita yakni 25 paket besar ganja yang terbungkus lakban cokelat, 1 pisau, 1 mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BB 1757 XR yang dipergunakan untuk mengangkut ganja tersebut. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya