Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
"Bisa jadi ajang 86-nya oknum-oknum," kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, hari ini.
Selain itu, bisa juga ditunggangi oleh tempat hiburan malam yang memfasilitasi narkoba. Mereka berkordinasi dengan aparat untuk merehabilitasi pengunjung yang menggunakan narkoba tersebut. "Ketiga, bisa ada perspektif atau pandangan bahwa kita ini melegalisasi penyalahgunaan," ujarnya.
Ragahdo tak ingin hal itu terjadi dalam pemaksimalan rehabilitasi. Maka itu, dia menekankan pengguna yang kecanduan layak direhabilitasi. Sebaliknya, pengguna yang sadar perbuatannya salah pantas dipenjara.
Ragahdo meyakini penyidik punya kemampuan untuk membedakan pengguna narkoba yang layak dan tidak layak direhabilitasi. Salah satu faktor penilainya bisa dari barang bukti yang disita. Namun, penyidik juga diminta cermat. Agar tidak salah dalam memandang pengguna dan bandar.
"Bandar ketangkep (barang bukti) 0,3 gram, ternyata dia bandar bukan pengguna. Itu sebetulnya sih kembali lagi kepada aparat penegak hukumnya," ungkap dia.
Maka itu, meski sepakat merehabilitasi pengguna, kata Ragahdo, aparat perlu mendalami pengguna tersebut benar korban atau justru bandar. Jangan sampai orang yang direhab adalah bandar.
"Makanya kalau dari tadi saya tuh bilang bahwa saya setuju kalau pengguna ini memang harus direhabilitasi, cuma sejauh apa dia sebagai pengguna itu harus ada batasan yang jelas dan pemisahan yang jelas," jelasnya
Biar ada pembatasan yang jelas, Ragahdo mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, dorongan revisi undang-undang tersebut sudah dari dua periode lalu yakni 10 tahun lalu.
Namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Padahal, kata dia, revisi itu untuk penyempurnaan dalam pemberantasan narkoba. Khususnya, mengatur jelas batasan seseorang dikatakan pengguna.
"Pengguna yang mana sih yang mungkin masih bisa kita "kenakan" pidana? Ini harus lebih detail lagi karena kalau kita lihat nanti ada revisi. Harus kita kaji lagi dari semuanya gimana," tutur anak advokat kondang Henry Yosodiningrat itu. (Yon/P-2)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin dalam dalam pelariannya menuju Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto terkait kasus narkoba di Jakarta.
Di sisi lain, Ikhsan menyebut capaian Polri mengungkap 38.943 kasus dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap 51 ribu tersangka perlu diapresiasi semua pihak.
Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra hingga 2028 sebesar Rp56,3 triliun, angka minimal tahap awal.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
Pemerintah berhasil merampungkan pembangunan 5.500 unit rumah hunian, di mana 1.500 unit di antaranya selesai pada bulan pertama.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
SATUAN Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkapkan empat permasalahan utama yang harus segera dituntaskan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved