Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
"Bisa jadi ajang 86-nya oknum-oknum," kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, hari ini.
Selain itu, bisa juga ditunggangi oleh tempat hiburan malam yang memfasilitasi narkoba. Mereka berkordinasi dengan aparat untuk merehabilitasi pengunjung yang menggunakan narkoba tersebut. "Ketiga, bisa ada perspektif atau pandangan bahwa kita ini melegalisasi penyalahgunaan," ujarnya.
Ragahdo tak ingin hal itu terjadi dalam pemaksimalan rehabilitasi. Maka itu, dia menekankan pengguna yang kecanduan layak direhabilitasi. Sebaliknya, pengguna yang sadar perbuatannya salah pantas dipenjara.
Ragahdo meyakini penyidik punya kemampuan untuk membedakan pengguna narkoba yang layak dan tidak layak direhabilitasi. Salah satu faktor penilainya bisa dari barang bukti yang disita. Namun, penyidik juga diminta cermat. Agar tidak salah dalam memandang pengguna dan bandar.
"Bandar ketangkep (barang bukti) 0,3 gram, ternyata dia bandar bukan pengguna. Itu sebetulnya sih kembali lagi kepada aparat penegak hukumnya," ungkap dia.
Maka itu, meski sepakat merehabilitasi pengguna, kata Ragahdo, aparat perlu mendalami pengguna tersebut benar korban atau justru bandar. Jangan sampai orang yang direhab adalah bandar.
"Makanya kalau dari tadi saya tuh bilang bahwa saya setuju kalau pengguna ini memang harus direhabilitasi, cuma sejauh apa dia sebagai pengguna itu harus ada batasan yang jelas dan pemisahan yang jelas," jelasnya
Biar ada pembatasan yang jelas, Ragahdo mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, dorongan revisi undang-undang tersebut sudah dari dua periode lalu yakni 10 tahun lalu.
Namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Padahal, kata dia, revisi itu untuk penyempurnaan dalam pemberantasan narkoba. Khususnya, mengatur jelas batasan seseorang dikatakan pengguna.
"Pengguna yang mana sih yang mungkin masih bisa kita "kenakan" pidana? Ini harus lebih detail lagi karena kalau kita lihat nanti ada revisi. Harus kita kaji lagi dari semuanya gimana," tutur anak advokat kondang Henry Yosodiningrat itu. (Yon/P-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BARESKRIM Polri menyita aset milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi berupa mobil mewah dan sertifikat tanah.
PERPUTARAN uang bandar narkotika Catur Adi sekaligus Direktur Persiba Balikpapan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. H
Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan.
Mukti mengatakan tindak pidana narkoba ditangani Polda Kaltim. Sementara itu, TPPU diusut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved