Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN RI mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan Catur Adi. Catur merupakan bandar narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Sesuai perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), sesuai perintah Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada), kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya kita dalami untuk TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (11/3).
Mukti mengatakan tindak pidana narkoba ditangani Polda Kaltim. Sementara itu, TPPU diusut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo.
Mukti menyebut dalam penyelidikan dan penyidikan TPPU, pihaknya juga akan mendalami aliran dana. Guna mengetahui ke mana saja uang haram hasil penjualan narkoba itu mengalir.
"Kami dalami, nanti TPPU yang bergerak. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami, kami masih mendalami," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Terpenting, Mukti menegaskan bandar harus dimiskinkan. Apalagi Catur merupakan penguasa di Kaltim yang dipenuhi kemewahan, baik rumah hingga barang lainnya.
"Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan. Miskin ya miskin. Jelas ya? Jadi semua akan disita oleh negara," tegas Mukti.
Sebelumnya, Mukti mengungkap peran Catur adalah bandar narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengendali untuk peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan. Pengungkapan jaringan Catur diketahui usai polisi mendapat informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.
Polda Kalimantan Timur bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin. Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram sabu di dalam lapas. Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan hanya tersisa 69 gram.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Mukti, pihaknya berhasil menemukan sembilan tersangka. Mereka kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas. Ke-9 tersangka ialah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas.
Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka E selaku pengendali Lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. kemudian, uang dari pelaku D itu dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R," tutur Mukti, Senin (10/3).
Catur menguasai rekening K dan R. Maka itu, polisi menduga kuat Catur bandar barang haram di wilayah Kalimantan Timur. (Yon/P-3)
BARESKRIM Polri menyita aset milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi berupa mobil mewah dan sertifikat tanah.
PERPUTARAN uang bandar narkotika Catur Adi sekaligus Direktur Persiba Balikpapan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. H
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perluĀ menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa AgungĀ
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved