Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DUGAAN pemerasan terhadap para pecandu narkoba selaku pengguna layanan di tempat rehabilitasi milik swasta mendapat kecaman dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom.
"Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi," kata Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jalarta Barat, Kamis (8/5).
Dia menyebut, tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
"Bahkan diperas para pengguna ini yang melapor ke sana. Membayar dengan bayaran yang mahal. Padahal para pengguna ini kan orang-orang yang uangnya terbatas," kata dia.
Marthinus menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait tidak akan ragu mencabut izin rehabilitasi swasta yang bertindak demikian. "Saya sudah perintahkan, datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini jadikan tempat pemerasan."
Jangan dijadikan tempat itu untuk menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. "Itu pesan saya," tutur mantan Kepala Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri itu.
Kendati demikian, Marthinus tidak merinci contoh kasus pemerasan yang dikecamnya itu. "Nanti kita akan, ini masih kita selidiki, nanti," kata dia.
Dia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum. Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum. "Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi."
Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba. "Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari," ucap dia.
Kemudian, ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. "Balai ya itu di Badoka dan di Tanah Merah itu bisa 200 lebih. Kemudian ada Loka. Loka itu ada 3 tempat, di Lampung, Batam dan Medan," ujar Marthinus.
Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. "Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung," pungkasnya. (Ant/P-2)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Suasana ramai di kota Guayaquil, Ekuador kini senyap, karena takut menjadi korban kekerasan kartel narkoba.
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi mengatakan, Miki tetap diproses hukum meski istrinya bekerja di KPK. Lembaga Antirasuah memastikan tidak ada yang kebal hukum.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta. Wamenaker Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved