Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan 6 Kg Ganja dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Anton Kustedja
11/12/2025 19:49
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan 6 Kg Ganja dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal
.(Dok Pemkab Bekasi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan ratusan kilogram narkotika, jutaan batang rokok ilegal, serta ribuan obat-obatan terlarang. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri kegiatan pemusnahan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (11/12).

"Kami mengapresiasi Kajari beserta jajaran yang melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH (Aparat Penegak Hukum) bekerja dengan sangat serius," ujar Sekda Endin.

Endin berharap langkah pemusnahan, termasuk barang bukti tawuran seperti sabuk dan senjata tajam, dapat mengurangi potensi kriminalitas dan menjaga lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan di masyarakat, harus dimusnahkan," kata Eddy.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup skala besar, di antaranya sabu seberat 674,29 gram (dari 19 perkara) dan ganja seberat 5.939,55 gram atau hampir 6 kg (dari 14 perkara).

Lalu 2.522.000 batang rokok ilegal (dari 1 perkara). Serta lebih dari 21.500 butir obat-obatan tanpa izin edar seperti Hexymer, Tramadol, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 13 bilah senjata tajam, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 41 unit telepon genggam yang terkait dengan 28 perkara kejahatan. (Ton/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik