Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Modus Baru Transaksi Narkoba via Medsos di NTT

Palce Amalo
16/2/2021 17:30
Modus Baru Transaksi Narkoba via Medsos di NTT
Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Indra Napitupulu memperlihatkan barang bukti ganja dan pelaku dengan modus baru di NTT, Selasa (16/2)(MI/Palce Amalo)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar transkasi narkoba, jenis ganja melalui media sosial instagram di daerah itu dan menangkap tiga pelaku.Yakni TSP, 27, alias Tito dan M, 27, alias Zakir asal Sumba Barat dan HT, 26, asal Medan sudah ditahan di Polda NTT.

Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Indra Napitupulu mengatakan transaksi ganja mengunakan instagram merupakan modus baru di NTT yakni pengiriman dua paket ganja dengan berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram dari Medan, Sumatera Utara ke Waikabubak, Sumba Barat.

"Sebelumnya juga ada pengungkapan satu kilogram ganja di wilayah Labuan Bajo juga mengunakan akun instagram, tetapi dari kedua kasus ini, yang pasti itu yang di Sumba Barat," kata Kombes Indra Napitupulu, Selasa (16/2).

Menurutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan akun instagram milik HT yakni @0rganic.green diperoleh dua tersangka lainnya dari teman. Dia minta masyarakat turut memberikan informasi kepada polisi jika menemukan adanya transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.

"Perlu kerjasama dari masyarakat untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah NTT yang mengunakan media sosial seperti ini," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Narkoba Meningkat selama Pandemi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya