TIM gabungan Polres Lhokseumawe menemukan sekitar 5 hektare kebun ganja di kawasan hutan perbukitan Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (3/3). Kondisi ribuan tanaman ganja yang ditemukan berumur sekitar dua bulan dan sebagian lagi masih sekitar satu bulan atau masih dalam polybag siap semai.
Ribuan pohon ganja tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara pembakaran. Sebagian lainnya diangkut ke Polres Aceh Utara sebagai barang bukti.
"Tinggi tanaman berkisar 50 hingga 150 sentimeter" kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto yang langsung turun ke lokasi.
Operasi penyisiran tanaman bahan baku narkoba itu berawal dari laporan masyarakat kepada jajaran Polres Lhokseumawe. Polres Lhokseumawe kemudian membentuk tim gabungan terdiri dari personel BNNK Aceh Utara, Kodim Aceh Utara, Satpol PP, dan pesonel dinas Pertanian Pangan dan datang ke lokasi.
Petugas, jelas Eko Hartanto, manahan satu orang yang diduga pemilik lahan berinisian M. Untuk proses hukum, kini M sudah diamankan di Polres Lhokseumawe. Adapun satu lagi pemilik lainnya berinisial F sekarang sedang dalam pengejaran polisi. (OL-15)