Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja rumahan hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menyita 300 pot ganja dengan total berat 40 kilogram.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menciduk UH, 39, yang memerintahkan SY, 36, untuk merawat tanaman ganja tersebut. Ady mengatakan kedua pelaku mengaku menanam ganja secara hidroponik tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan motif menanam ganja tersebut.
"Ini masih kami dalami, masih ada proses lanjutan terkait tangkapan ini. Ini cukup unik karena tidak dijual tapi dipergunakan untuk konsumsi pribadi karena berdasar pengakuan juga sudah lama menggunakan ganja ini," kata Ady di kantornya, Rabu (9/6).
Ady mengatakan UH memberikan SY modal Rp550 ribu untuk mengembangkan kebun ganja tersebut. Setiap ganja yang dipanen, UH akan memberikan upah Rp100 ribu per satu pot.
Ady menjelaskan pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut berawal saat polisi menangkap seorang pemakai berinisial TM, 39, di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Ady mengatakan pihaknya menyita ganja seberat 3,8 gram.
Polisi lalu menyelidiki sumber TM mendapatkan barang haram tersebut. Keesokan hari, polisi menangkap HF, 30, yang merupakan kurir ganja di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Polisi menyita 42,33 gram ganja dari tangan HF.
Dari keterangan HF, polisi lalu menangkap SY di Brebes beserta barang bukti kebun ganja hidroponik. Kemudian, UH ditangkap di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 29 linting ganja dan 1 piring ganja siap tanam dengan berat 149 gram.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Diduga kapal berasal dari luar Pulau Jawa dan hanyut terbawa arus laut hingga akhirnya terdampar di wilayah pesisir pantai Brebes.
KABUPATEN Brebes, Jawa Tengah, akan mengekspor bawang merah sebanyak 11.800 ton ke tiga negara di Asia Tenggara pada tahun 2025. Ekspor ini akan dimulai saat Festival Bawang Merah Brebes .
Pada hari terakhir Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hanya sejumlah guru yang siap melayani pendaftaran. Namun, tak nampak para calon siswa yang datang mendaftar.
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah terbentuk 100%. Ini menjadikan Brebes, sebagai kabupaten kedua di Jawa Tengah yang Kopdes-nya telah terbentuk seluruhnya.
Melalui program Beresi Pupuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes meresmikan Kios Pupuk Lengkap (KPL) Unggul Perkasa di Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Brebes.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar memperjuangkan percepatan pembangunan giant sea wall untuk menanggulangi rob
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimanfaatkan 1.196.113 objek pajak dan mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp333.904.513.000.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis melepas ekspor bus perdana dari Karoseri Laksana, Kabupaten Semarang, ke Sri Lanka pada Rabu (2/7)
Cuaca ekstrem kembali berpotensi di tujuh daerah di Jawa Tengah yakni Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo dan Bumiayu.
Pada pagi cuaca umumnya cerah-berawan, namun memasuki siang, sore hingga awal malam hujan ringan-sedang mengguyur tersebar tidak merata.
Pada 2025 ini, Pemprov Jateng telah memberikan beasiswa bagi anak tidak sekolah (ATS) sebanyak 1.100 anak putus sekolah atau rentan putus sekolah di SMA, SMK dan SLB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved