Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas kelas II A Bukittinggi. Dengan barang bukti yang disita yakni 10 kg narkoba jenis ganja, 5 buah ponsel dan 1 unit mobil Honda Brio BA 1020 YM.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan inisial TR, 17, di rumahnya di kawasan Banto Laweh Kelurahan Kayu Kubu Kota Bukittinggi, di rumah TR di temukanlah ganja seberat 10 kg," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, dalam konfrensi pers, Sabtu (17/4).
Kemudian ketika tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi melakukan interogasi terhadap TR didapati dalam Ponsel miliknya Chat yang berisikan perintah dari warga binaan Lapas kelas II A Bukitttinggi berinisial AP (25), agar TR mengantarkan 5 Kg ganja ke Lapas yang mana nantinya akan dijemput oleh salah seorang Oknum Pegawai Lapas berinisial HS (30), di kawasan Pinang Balirik.
Mengetahui hal tersebut, jelas Dody, tim opsnal tidak tinggal diam dan lansung bergerak dan melakukan pengintaian, dan benar saja tim opsnal berhasil mengamankan oknum pegawai Lapas yang telah menunggu di lokasi penjemputan yang di sepakati dan selanjutnya tim berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan berinisial AP (25) dan RS (37) yang menjadi otak peredaran Narkoba jenis Ganja tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan RS diketahui bahwa Ganja seberat 5 Kg tersebut akan di edarkan di dalam lapas dan 5 Kg sisanya akan di edarkan oleh TR di kawasan Kota Bukittinggi, terhadap masing-masing pelaku kita jerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah. (OL-13)
Baca Juga: Menko Polhukam: Kebebasan Pers Harus Diperkuat
Puluhan kilogram sabu tak bertuan tersebut pertama ditemukan oleh nelayan asal Desa Petaling di perairan laut Kecamatan Selat Nasik pada 11 Maret lalu dengan berat 21 kilogram.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved